PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PERAWAT ATAS TINDAKAN FIKSASI PADA PASIEN GANGGUAN JIWA DI RUMAH SAKIT JIWA SAMBANG LIHUM KALIMANTAN SELATAN
MAIMUNAH, Prof. Dr. Tata Wijayanta, S.H., M.Hum.
2015 | Tesis | S2 Hukum KesehatanPenelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisa tindakan fiksasi terhadap pasien gangguan jiwa berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta mengetahui dan menganalisa perlindungan hukum bagi tenaga perawat atas tindakan fiksasi yang dilakukan terhadap pasien gangguan jiwa di RSJ Sambang Lihum.Jenis penelitian ini bersifat normatif-empiris, data primer dan data sekunder dalam penelitian ini diperoleh melalui penelitian kepustakaan dan lapangan dengan alat pengumpul data studi dokumen, pedoman wawancara dan lembar observasi. Sampel /subyek penelitian terdiri dari kepala bidang keperawatan sebagai narasumber, responden meliputi kepala ruang, perawat pelaksana serta keluarga pasien yang pernah dilakukan tindakan fiksasi dengan teknik purposive sampling. Keseluruhan data di analisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tindakan fiksasi terhadap pasien jiwa ditinjau dari Undang Undang Nomor 18 Tahun 2014 tentang kesehatan jiwa tidak disebutkan secara konkrit. Perlindungan hukum terhadap perawat di RSJ Sambang Lihum berupa SPO tindakan fiksasi yang masih perlu perbaikan dan belum sepenuhnya memberikan perlindungan terhadap perawat. Berdasarkan hasil tersebut disimpulkan dalam Undang Undang Nomor 18 Tahun 2014 tentang Kesehatan jiwa memperbolehkan adanya terapi modalitas, salah satu terapi modalitas adalah tindakan fiksasi. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Perawat dan Angka Kreditnya dan KMK Nomor 1627 Tahun 2010 tentang Pedoman Pelayanan Kegawatdaruratan Psikiatri juga membolehkan tindakan fiksasi. Perlindungan hukum terhadap perawat atas tindakan fiksasi yang dilakukan terhadap pasien di RSJ Sambang Lihum sudah ada tetapi belum optimal, bentuk perlindungannya berupa SPO, penyelesaian komplain secara negoisasi dan pendampingan. Kesepakatan perdamaian belum dalam bentuk tertulis, ketiadaan penyediaan dana khusus serta dokumentasi kurang lengkap mengakibatkan kurang optimalnya perlindungan hukum ini oleh karena itu disarankan perlu adanya revisi SPO tindakan fiksasi, melengkapi dokumentasi di rekam medik serta penyediaan dana khusus sebagai antisipasi tuntutan ganti rugi.
This research is aimed at identifying and analyzing the fixation action in patients with mental disorders based on the prevailing Act and regulations as well as identifying and analyzing legal protection for nurses in case of fixation action performed on patients with mental disorders in Sambang Lihum Psychiatric Hospital. This research is normative-empirical. Primary and secondary data in this research were obtained through library and field research and collected using documentary study, interview guide and observation sheet. Samples/ subjects of the research consisted of the head of nursing division as a resource person, respondents including the head of the room, executing nurses and families of patients who had received fixation action whom were taken using purposive sampling technique. Overall data were analyzed qualitatively. The research results indicated that the fixation operation in patients with mental disorders is not explicitly mentioned in Act Number 18 of 2014 concerning mental health. The legal protection for nurses at Sambang Lihum Psychiatric Hospital is in the form of SOP of fixation action that still need improvement and does not give full protection for the nurses. Based on such results, it can be concluded that Act Number 18 of 2014 concerning Mental Health allows modality therapy, one of which is fixation operation. The Regulation of the Minister of Administrative and Bureaucratic Reform Number 25 of 2014 on Nurse Functional Position and Credit Scores and the Decree of Minister of Health Number 1627 of 2010 concerning Psychiatric Emergency Service Guide also allow the fixation operation. The legal protection for nurse against the operations fixation performed in patients at Sambang Lihum Psychiatric Hospital has already existed but not been optimal. The forms of protection include SOP, complaint settlement through negotiation and facilitation. Unwritten agreement, lack of special funds as well as incomplete documentation cause the legal protection less optimal. Therefore, it is suggested to revise the SOP of fixation operations, to complete documentation in the medical record as well as to provide special funds in order to anticipate indemnity.
Kata Kunci : Perlindungan Hukum, Perawat, Tindakan Fiksasi, Pasien Gangguan Jiwa