Perkawinan Nyentana Dalam Masyarakat Hukum Adat Bali DI Desa Batan Pole, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan
I MADE DWIPAYANA A.P, Agus Sudaryanto, SH.,M.Si
2015 | Tesis | S2 KenotariatanPerkawinan nyentana, dalam hal ini pihak laki-laki yang meawak luh (berstatus wanita atau Predana) dan perempuan yang meawak muani (berstatus sebagai laki-laki atau Purusa) dan tempat pelaksanaan upacara perkawinan dilangsungkan di rumah mempelai perempuan. Penelitian ini bertujuan mendeskripsikan dan menganalisis pelaksanaan perkawinan, penyebab sengketa perkawinan dan penyelesaian sengketa perkawinan nyentana di Desa Batan Pole, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan. Penelitian ini merupakan jenis penelitian yuridis empiris dan sifat penelitian ini menggunakan deskriptif. sumber data penelitian yang digunakan adalah data primer dan data sekunder yang dikumpulkan melalui penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Subyek penelitian berupa Responden yang ditentukan dengan menggunakan teknik purposive sampling. Analisis data dilakukan dengan menggunakan pendekatan kualitatif dan hasil analisis data disajikan secara deskriptif. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa (1) Pelaksanaan perkawinan nyentana pada masyarakat hukum adat Bali di Desa Batan Pole, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan dilaksanakan di rumah keluarga mempelai perempuan dan berdasarkan Tri Upa Saksi yakni: Bhuta Saksi, Manusia Saksi, dan Dewa Saksi. (2) Penyebab sengketa perkawinan nyentana pada masyarakat hukum adat Bali di Desa Batan Pole, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan adalah faktor ekonomi, faktor tradisi, faktor kecurigaan yang sering timbul dalam perjalanan perkawinan. (3) Penyelesaian sengketa perkawinan nyentana dalam masyarakat hukum adat Bali di Desa Batan Pole, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan adalah dengan cara musyawarah/sangkep yang diadakan oleh keluarga kedua belah pihak dan Bendesa Adat (Kepala Adat). Penyelesaian konflik yang dilakukan melalui musyawarah/sangkep bertujuan untuk menciptakan kehidupan masyarakat yang aman, dan berdasarkan asas kearifan lokal.
In nyentana marriage a man is as meawak luh (having status as wife or predana) and a woman is as meawak muani (has status as husband or purusa) and marriage ceremony is held in bride house. This research was intended to describe and analyze implementation of marriage, cause of marital dispute and resolution of nyentana marital dispute in Batan Pole village, Kediri district, Tabanan regency. It was juridical empirical research that used descriptive approach. Data of this research consist of primary data and secondary data collected through literary study and field study. Subject consisted of respondent determined using purposive sampling technique. Data were analyzed using qualitative approach and result of data analysis were presented descriptively. The results indicate that (1) nyentana marriage in Bali adat law society in Batan Pole village, Kediri district, Tabanan regency was held in bride house and was based on Tri Upa Saksi consisting of Bhuta Saksi, Manusia Saksi and Dewa Saksi. (2) Cause of nyentana marriage dispute in the village is economic factor, tradition factor, and suspicion emerging in marital life. (3) Resolution of nyentana marriage dispute was done by peaceful negotiation (sangkep) held by both families and Bendesa Adat (adat head). The resolution method was intended to create secure society life based on local wisdom.
Kata Kunci : Perkawinan, Penyebab Sengketa, Penyelesaian Sengketa Perkawinan Nyentana