Laporkan Masalah

Advokasi Civil Society Organization (CSO) dalam Isu Penegakan dan Perlindungan HAM Pasca Reformasi kepada Masyarakat, Pemda, dan Aparat Kepolisian di DIY (studi fenomenologi terkait penyerangan diskusi Irshad Manji "Allah, Liberty, and Love" di LKiS, Bantul, DIY pada tanggal 9 Mei 2012)

CITRA SEKARJATI, Dr. Subando Agus Margono

2015 | Skripsi | S1 ILMU ADMINISTRASI NEGARA (MANAJEMEN DAN KEBIJAKAN PUBLIK)

Pasca Reformasi, di Indonesia terjadi fenomena menguatnya civil society organization (CSO). Fenomena ini tidak hanya memberikan dampak positif, tetapi juga dampak negatif, yaitu munculnya organisasi keagamaan Islam radikal-fundamentalis yang memperjuangkan keyakinannya dengan cara apapun. Pada tanggal 9 Mei 2012, terjadi penyerangan diskusi Irshad Manji di LKiS, Bantul yang dilakukan oleh sekelompok Laskar Islam. Dalam rangka mengawal terselesaikannya kasus ini, LKiS dan JPY melakukan serangkaian advokasi dengan strategi edukasi dan persuasi kepada Sultan HB X, Polda DIY, dan masyarakat Yogyakarta. Respon yang ditunjukkan oleh Sultan HB X adalah sebatas bentuk statement, sedangkan Polda DIY tidak cukup sentitif dan serius dalam menuntaskan kasus ini. Terlebih, media tidak memberikan pengabaran berita yang berimbang yang menyebabkan kegamangan pada masyarakat Yogyakarta, sehingga tidak ada dukungan publik dalam mengawal kasus ini. Tiga tahun setelah advokasi kebijakan yang dilakukan oleh LKiS dan JPY belum ditemukan pelaku dibalik penyerangan diskusi tersebut.

In Post-reform order, the number of civil society organization (CSO) has been growing rapidly in Indonesia, which can be seen with the presence of NGOs, religious organizations, and the media that participate in development activities. This phenomenon is not only give a positive impact, but also negative impact, namely the radical-fundamentalist Islamic organizations that fight for his beliefs in any way. On 9 May 2012 there was an attack on LKiS discussion Irshad Manji, Bantul by a group Laskar Islam. Therefore, in order to oversee the completion of this case, LKiS and JPY carried out a series of advocacy done by education and persuasion strategies. Policy advocacy aimed at Sultan HB X, Polda DIY, and Yogyakarta people. The response shown by Sultan HB X in this case is in the form of Sultanan's statement. Meanwhile, Polda DIY did not give a serious action in this case. In addition, the media also did not give an equilibrate news release that cause uncertainty of Yogyakarta people, making this case lack of support from the public. Three years after the advocacy efforts undertaken by LKiS and JPY have not been sufficiently able to oversee this case to find the perpetrators behind the attack.

Kata Kunci : civil Society, governance, policy advocacy, islamic organization

  1. S1-2015-312246-abstract.pdf  
  2. S1-2015-312246-bibliography.pdf  
  3. S1-2015-312246-tableofcontent.pdf  
  4. S1-2015-312246-title.pdf