Laporkan Masalah

Tinjauan Tentang Mogok Kerja yang Mengakibatkan Pemutusan Hubungan Kerja Menurut Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan (Studi Kasus Mogok Kerja oleh Pekerja PT AST Indonesia, Semarang)

NAILUL AMANY, Prof. Dr. Ari Hernawan, S.H., M.Hum.,

2015 | Tesis | S2 Ilmu Hukum

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis penyebab tidak sesuainya mogok kerja yang dilakukan oleh pekerja PT AST Indonesia berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 serta untuk mengetahui dan menganalisis sesuai atau tidaknya pemutusan hubungan kerja yang dilakukan oleh PT AST Indonesia kepada pekerjanya sebagai akibat dari mogok kerja berdasarkan ketentuanUndang-UndangNomor 13 Tahun 2003. Penelitian ini bersifat normatif empiris untuk menemukan perbedaan antara aspek normatif dengan yang terjadi dalam praktik. Penulis melakukan penelitian dengan cara penelitian kepustakaan untuk memperoleh data sekunder dan penelitian lapangan untuk memperoleh data primer. Analisis data dilakukan secara kualitatif dan hasilnya disampaikan secara deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pertama, alasan mogok kerja yang dilakukan pekerja PT AST Indonesia tidak sah karena mogok kerja bukan sebagai akibat gagalnya perundingan serta surat pemberitahuan mogok kerja tidak mencantumkan waktu berakhirnya mogok kerja. Prosedur mogok kerja sulit terpenuhi oleh pekerja. Prosedur-prosedur mogok kerja dibuat sulit oleh pemerintah karena terkait dengan konsep Hubungan Industrial Pancasila yang menganggap mogok kerja mengganggu keharmonisan hubungan industrial. Kedua, Pemutusan hubungan kerja yang dilakukan PT AST Indonesia kepada pekerjanya yang mogok tidak sesuai dengan Kepmenakertrans Nomor 232 Tahun 2003. PT AST Indonesia melakukan pemutusan hubungan kerja dengan cara mengeluarkan pengumuman secara sepihak. Pemutusan hubungan kerja bagi mogok kerja tidak sah seharusnya melalui pemanggilan 2(dua) kali berturut-turut dalam tenggang waktu 7 (tujuh) hari dalam bentuk pemanggilan yang patut dan tertulis. Ketentuan hukum ketenagakerjaan di Indonesia saat ini serta tindakan para penegak hukumnya bertolak belakang dengan teori keadilan dari John Rawls dan bertolak belakang dengan teori deontologi.

This research aims to identify and analyze the cause of the incompatibility of the strike by workers of PT AST Indonesia based on Act Number 13 Year 2003 and to identify and analyze compatibility between Act Number 13 Year 2003 with termination of employment by PT AST Indonesia to employees as a result of the strike. This normative empirical research aims to find the differences between the normative aspects and the reality. The author conducted research by library research to obtain secondary data and field research to obtain primary data. The data were analyzed qualitatively and the results are presented descriptively. The results of the research is First, the reason why the strike conducted by PT AST Indonesia is illegitimate because the strike is not as a result of the failure of negotiations and the strike notification letter does not specify when the strike will end. The procedures of legitimate strike are hard to achieve by the workers. The government designed the difficult procedures because it is associated with the concept of Pancasila Industrial Relations. Pancasila Industrial Relations consider the strikes as the disturbance of industrial relation's harmony. Secondly, termination of employment by PT AST Indonesia to the workers who participated in the strike was not in accordance with the Ministerial Decree No. 232 of 2003. PT AST Indonesia layoffs by issuing an announcement unilaterally. Termination of employment for the workers who participated in the illegitimate strike should be through two (2) consecutive times call within a period of 7 (seven) days in the proper way and should be in written form. Rules of the labor law in Indonesia today and the actions of law enforcement is in contrast with the theory of justice by John Rawls and contrary to the theory of deontology.

Kata Kunci : mogok kerja, pemutusan hubungan kerja, mogok kerja, pemutusan hubungan kerja