Laporkan Masalah

INDEPENDENSI OTORITAS JASA KEUANGAN DALAM PERSPEKTIF UNDANG-UNDANG NOMOR 21 TAHUN 2011 TENTANG OTORITAS JASA KEUANGAN DALAM MELAKUKAN PENGATURAN DAN PENGAWASAN LEMBAGA PERBANKAN DI INDONESIA

YOSHUA PUTRA PERDANA, Dr. Sulistiorvati, S.H., M.Hum.

2014 | Tesis | S2 Hukum

Untuk memahami secara mendalam, bahwa Independensi Otoritas Jasa Keuangan adalah lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan pihak lain, yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan. Penelitian tentang Independensi Otoritas Jasa Keuangan Dalam Perspektif Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan Dalam Melakukan Pengaturan Dan Pengawasan Lembaga Perbankan Di Indonesia, merupakan penelitian empiris, hukum normatif dan bersifat deskriptif dengan pendekatan yuridis normatif, karena penelitian ini ditujukan untuk mengkaji peraturan-peraturan tertulis atau bahan-bahan hukum lainnya yang berkenaan dengan independensi OJK dalam mengatur, mengawasi, memeriksa serta melakukan penyidikan dalam dunia keuangan dan perbankan di Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan dan mengimplementasikannya di dalam pelaksanaannya. Dalam pelaksanaannya tetap dibutuhkan data primer untuk mendukung data sekunder. Independensi OJK dalam mengatur dan mengawasi lembaga perbankan ditegaskan dalam pengaturannya bebas dari campur tangan pihak lain dan tidak disebutkan bebas dari campur tangan Pemerintah dan Efektifitas penanganan OJK dalam perlindungan konsumen di lembaga jasa keuangan sudah terlihat cukup efektif, dimana hal tersebut dapat dilihat dengan adanya cara serta pendekatan yang dilakukan oleh OJK kepada konsumen dengan memberikan edukasi, pertemuan dengan masing-masing person in charge dari pengaduan di sektor jasa keuangan dan memperkenalkan sistem pengaduan terpadu yaitu trackable dan traceable

To understand in depth, that the independence of the Financial Services Authority is an independent body and is free from interference by other parties, which has the functions, duties, and powers of regulation, supervision, inspection, and investigation as referred to in Law Number 21 Year 2011 on the Authority Financial Services.R esearch on the independence of the Financial Services Authority in the Perspective of Law Number 21 Year 2011 About the Financial Services Authority Setting and Supervision of Banking Institutions In Indonesia, the empirical research, the law is normative and descriptive with the normative approach, because this study aimed to examine the regulatory written or other legal materials relating to the independence of the FSA to regulate, supervise, examine and investigate the world of finance and banking in Indonesia as referred to in Law Number 21 Year 2011 on the Financial Services Authority and implement it in the implementation. In the implementation remains the primary data needed to support secondary data. Independence of the FSA in regulating and supervising banking institutions confirmed in setting free from interference by other parties and does not mention free of government intervention and treatment effectiveness in the FSA consumer protection in financial services institutions already looks quite effective, where it can be viewed by any means and the approach taken by the FSA to consumers by educating, meeting with each person in charge of complaints in the financial services sector and introduce a unified complaints system that is track able and trace able

Kata Kunci : Independensi, Otoritas Jasa Keuangan, Pengaturan dan atau Pengawasan, Bank, Perlindungan Konsumen


    Tidak tersedia file untuk ditampilkan ke publik.