Perlindungan Hak Keperdataan Pemilik Hewan Terhadap Tindakan Suntik Mati Bagi Pasien Rabies Di Lab Klinik "Klinik Hewan Jogja" Yogyakarta
GRAVITA SARI, Taufiq El Rahman, S.H., M.Hum
2015 | Skripsi | S1 ILMU HUKUMHak keperdataan merupakan hak yang berada didalam lapangan hukum perdata. Salah satu hak keperdataan yang dimiliki oleh subyek hukum adalah hak milik atas suatu benda yang bersifat memberikan kenikmatan bagi pemilik benda tersebut. Hak milik atas benda disebut dengan hak kebendaan yang salah satunya merupakan hak bagi manusia untuk memiliki hewan peliharaan. Hak milik memiliki sifat mutlak dan setiap orang dapat menggunakannya dengan bebas selama tidak bertentangan dengan kepentingan umum. Kasus penanganan rabies, yang merupakan salah satu dari penyakit zoonosis yang ada di Indonesia, berhubungan dengan keberadaan hak milik, dimana untuk mewujudkan Indonesia yang bebas dari rabies, pemerintah memiliki wewenang untuk melakukan depopulasi dengan cara euthanasia atau suntik mati terhadap hewan baik yang positif terjangkit rabies maupun positif tidak terjangkit namun berada di wilayah yang dinyatakan positif terjangkit rabies. Berhubungan dengan hal tersebut, maka dimungkinkan adanya pencabutan atas hak milik yang dimiliki pemilik atas hewan yang dimilikinya. Adanya pencabutan hak milik akan berakibat hilangnya hak yang dimiliki seseorang, dalam tindakan suntik mati pasien rabies, perlindungan hak keperdataan pemilik hewan menjadi suatu masalah dikarenakan adanya pencabutan hak milik yang dirasa bertentangan dengan kepentingan umum. Penulisan hukum ini bertujuan untuk mengetahui perlindungan terhadap hak keperdataan yang dimiliki oleh pemilik hewan dan akibat yang akan timbul terhadap hilangnya hak keperdataan tersebutd dengan mengambil tempat penelitian di Lab Klinik "Klinik Hewan Jogja". Berdasarkan penelitian, hasilnya adalah hak keperdataan pemilik hewan akan terlindungi dengan adanya informed consent yang diberikan sebelum dilakukannya tindakan suntik mati yang mana tindakan ini akan menimbulkan adanya hak untuk mendapatkan ganti kerugian sesuai dengan aturan yang beralaku.
Civil rights are rights contained within the scope of civil law. One of the civil rights owned by a legal subject would be an ownership right for goods which gives enjoyment for the owner themselves. Ownership of such goods is known as property rights, which includes the right for humans to own a pet. Property right is absolute and each person may use it freely where it does not conflict with public interest. Rabies treatment cases, which is one of the zoonosis diseases existing in Indonesia, is related to the existence of property rights, where in order to make Indonesia free from rabies, the government has an authority to depopulate by means of euthanasia or lethal injection towards animals, both rabies-infected positive as well as positively identified as not infected but live within an area which is declared to be positively rabies infected. With regards to such matter, it is therefore made possible that the property right owned by owner for their pets may be revoked. Such revocation of property right will result in the deprivation of such right, in terms of rabies patient euthanasia, civil right protection of animal owners may become an issue due to property rights revocation that is deemed to be conflicting with public interest. This legal research aims to investigate civil right protection owned by animal owners and its resulted consequence towards such civil right deprivation taking place of research in the Clinical Laboratory "Klinik Hewan Jogja", Yogyakarta Based on the research, the result would be that civil right of animal owners will be protected with the existence of informed consent given prior to the conduct of euthanasia (lethal injection) where this conduct will give rise to a compensation right in accordance with the prevailing rules and regulations.
Kata Kunci : Euthanasia, perlindungan hak keperdataan, hak kebendaan, hak milik, informed consent.