Laporkan Masalah

POLITIK HUKUM BIDANG PERTANIAN DI INDONESIA (KHUSUSNYA MENGENAI UNDANG-UNDANG NOMOR 12 TAHUN 1992 TENTANG SISTEM BUDIDAYA TANAMAN

RIZKY PURWANTORO SUKIATNO, Dina Widyaputri Kariodimedjo S.H., LL.M.

2014 | Tesis | S2 Hukum

Dengan lahirnya Undang-Undang Dasar 1945, termasuk didalamnya termuat Pasal 33 ayat (1), (2), dan (3), memberikan sinyal kuat bahwa para pendiri negeri sangat berharap supaya tujuan para pendiri negara tersebut dapat terwujud. Oleh karena itu konsep yang dianut didalam Undang-Undang Dasar 1945 adalah tidak hanya demokrasi politik yang memberikan kebebasan beraspirasi kepada seluruh warga negara, tetapi juga demokrasi ekonomi yang memberikan kebebasan kepada seluruh warga negara untuk mendapatkan kesempatan yang sama untuk berusaha mendapatkan keuntungan yang terkandung didalam bumi Indonesia ini, termasuk dalam sektor pertanian. Otomatis hal tersebut mengamanatkan kepada seluruh peraturan perundang-undangan dibawahnya ini tidak boleh bertentangan dengan Undang- Undang Dasar 1945 sebagai peraturan diatasnya. Tetapi seiring waktu berjalan negeri ini menghadapi begitu banyak tantangan yang cukup berat, tantangan tersebut adalah meningkatkan perekonomiannya supaya pembiayaan terhadap pembangunannya dapat berjalan dengan lancar. Memang melakukan pelaksanaan atas pembangunan ekonomi pertanian sama sekali tidak perlu bertentangan dengan amanat Undang-Undang Dasar 1945, akan tetapi karena adanya keinginan untuk melakukan akselerasi pembangunan ekonomi pertanian agar dapat mengejar ketertinggalannya dari negara-negara lain, maka segala upaya dilakukan, salah satunya adalah dengan mengundang investor sebanyak mungkin untuk dapat menanamkan modalnya dinegeri ini, maka perlu diberikan peraturan-peraturan pertanian yang akan dapat membuat nyaman dan aman bagi mereka. Hal itulah yang tidak jarang melahirkan peraturan-peraturan pertanian yang sangat memanjakan para investor tetapi disisi lain bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan kurang menguntungkan bagi kebanyakan masyarakat pertanian, termasuk para petani. Selain itu terkadang tidak sedikit peraturan yang sebenarnya dibuat untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat pertanian, akan tetapi dengan kenyataan sosial yang ada, yaitu masih rendahnya tingkat pendidikan dan cukup tingginya angka kemiskinan dimasyarakat pertanian agaknya membuat sulit penerapan peraturan-peraturan yang sebenarnya dapat menguntungkan mereka. Oleh karena itu bagi setiap peraturan yang lahir sudah selayaknya dapat menguntungkan semua pihak, baik investor maupun masyarakat pertanian, selain itu perlu setiap pembuatan peraturan dapat mempertimbangkan aspek penerimaan dari masyarakat pertanian, bagaimana caranya supaya peraturan tersebut dapat menjadi hukum yang “hidup” ditengah-tengah masyarakat pertanian.

That has become the concern of the founding fathers of this country. From the beginning they had dreamt that all agricultural products originating from the country could be enjoyed by all members of the society. The 1945 Constitution, including Article 33 paragraph (1), (2), and (3), gives a strong signal that the founding fathers of the country really hope that their dream can come true. Therefore, the concept adopted in 1945 Constitution is not only political democracy which aspires to provide the freedom of all citizens, but also of economic democracy that gives freedom to all citizens to have the same opportunity to try to get the benefits from Indonesia’s abundant resources, including in the agricultural sector. Automatically it mandates that all laws and regulations under it not to be in contradictory with the 1945 Constitution as a regulation above it. But as time went on, this country is facing so many tough challenges. The challenge is to improve the economy so that the financing of the construction can run smoothly. Indeed, implementing the agricultural economic development is unnecessary to be in contradictory with the mandate of the 1945 Constitution, but because of a desire to accelerate the agricultural economic development in order to catch up with other countries. Therefore, all efforts have been made, one of which is by inviting as many investors as possible to invest in this country. So it is necessary to have agricultural regulations that will be able to make a comfortable and safe condition for them. That is often create the agricultural regulations which can comfort investors but on the other hand it is in contradictory with the 1945 Constitution and less favorable for many agricultural communities, including farmers. In addition, sometimes there are few regulations which are actually made to improve the living standard of the agricultural community. However, with the existing social reality, namely the low level of education and high rates of poverty in the agricultural community it seems difficult to implement the regulations that could really benefit them. Therefore, every regulation should be beneficial for all parties, both investors and the agricultural community. in addition every regulation should consider the acceptance aspect from the agricultural community, how to make the regulation to be “alive” amidst the agricultural community.

Kata Kunci : Politik Hukum Pertanian di Indonesia


    Tidak tersedia file untuk ditampilkan ke publik.