KAJIAN HUKUM TENTANG PENERAPAN KLAUSULA ARBITRASE DAN AKTA KOMPROMIS DALAM TRANSAKSI BISNIS
FERRY, Prof. Dr. Tata Wijayanta, S.H., M.Hum
2014 | Tesis | S2 HukumPenelitian ini bertujuan untuk mengkaji bentuk penerapan klausula arbitrase dalam perjanjian transaksi bisnis dan untuk mengkaji bentuk-bentuk akta kompromis dalam transaksi bisnis ditinjau dari segi hukum perjanjian. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif empiris yang menggunakan data sekunder dan data primer melalui penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Data sekunder bersumber dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Penelitian lapangan dilakukan di Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) kantor Bandung, dengan alamat Graha Pos Indonesia lantai 5, Blok A Jl. Banda No.30, Bandung 40115, Indonesia, dengan subyek penelitian Ketua Badan Arbitrase Nasional Indonesia, Cabang Bandung. Data sekunder diperoleh dengan cara metode dokumentasi dengan alat studi dokumen, sedangkan data primer melalui wawancara dengan alat pedoman wawancara berstruktur. Data dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukan bahwa klausula arbitrase harus dibuat secara tertulis dalam suatu perjanjian pokok yang ditandatangani oleh para pihak. Akta kompromis sebagai perjanjian arbitrase dibuat setelah timbul perselisihan/sengketa, yang keabsahan dan kekuatan mengikatnya harus memenuhi ketentuan Pasal 1320 KUHPerdata. Keberadaannya hanya sebagai tambahan kepada perjanjian pokok, dan walaupun seluruh perjanjian pokok ditolak atau batal ataupun dibatalkan, akta kompromis tetap berlaku, karena akta kompromis memiliki kehidupannya sendiri dan independen. Berdasarkan hasil penelitian, maka disimpulkan (1) bentuk penerapan klausula arbitrase dalam perjanjian transaksi bisnis harus dibuat dalam bentuk tertulis, dan dicantumkan dalam salah satu ketentuan pasal dalam perjanjian pokok, dan (2) bentuk akta kompromis dalam transaksi bisnis ditinjau dari segi hukum perjanjian adalah harus berbentuk perjanjian tertulis, merupakan asesor dari perjanjian pokok, isinya bebas disepakati para pihak, memenuhi memenuhi syarat-syarat sahnya perjanjian, sebagaimana Pasal 1320 KUHPerdata, dan berlaku sebagai undang-undang bagi para pihak yang membuatnya, dan oleh karena itu perlu disarankan agar para pihak (1) dalam menjabarkan suatu klausula arbitrase harus secara jelas, tepat, dan mengandung kewajiban para pihak secara imbang, serta harus memiliki komitmen dan penghormatan terhadap pelaksanaan perjanjian arbitrase tersebut, dan (2) dalam pembuatan isi dari akta kompromis, harus secara jelas menjabarkan maksud dan persetujuan dari para pihak, masalah apa yang diperjanjikan, serta dilarang berisi ketentuan yang diarahkan untuk menolak kekuasaan hukum arbitrase.
The objective of this research is to study the implementation format of arbitration clause in business transaction contract and to study the format of acta compromis in business transaction from the view of contract law. This research is empirical normative legal research that uses secondary and primary data through library research and field research. Secondary data is obtained from primary legal material, secondary legal material and third legal material. Field research is done through exchange of emails with the research subject being the Chief of Indonesian National Arbitration Body (BANI), Bandung Chapter. Secondary data is obtained through documentary method with document study device, while primary data is obtained through interview with structural interview guidance. Data is analyzed qualitatively. The result of the research shows that arbitration clause has to be written in a main agreement signed by the parties. Acta compromis as arbitration agreement is made after the occurrence of a dispute, whereby its legality and binding force have to fulfill the terms set out in Article 1320 of the Indonesian Civil Code. Its existence is only as an addition to the main contract, and thus, even if the entire main contract is rejected, null or void, the acta compromis will still be effectively binding the parties, as it has its own life form and independency. The results of the research can be summarize as follows: (1) the implementation format of arbitration clause in business transaction contract has to be in written in one of the articles of the main contract, and (2) the format of acta compromis in business transaction from the view of contract law has to be in a written contract, as an addition to the main contract, the contents are free to be determined by the parties, qualifying the requirements set out under Article 1320 of the Indonesian Civil Code, and valid as laws of the contracting party. Such and therefore, recommendations needed to be made to the contracting parties are (1) in determining an arbitration clause, has to be clear, accurate, and contained equal obligations of the parties, and also have to have the commitment and respect to the implementation of the arbitration clause, and (2) in drafting the acta compromis, has to clearly defined the intentions and agreements of the parties, matters to be agreed, and prohibition on terms that may prejudice the authority of the arbitration law.
Kata Kunci : Klausula arbitrase, akta kompromis, transaksi bisnis