ASPEK HUKUM PERJANJIAN KERJASAMA PEMBERIAN KREDIT MULTIGUNA DALAM KAITANNYA DENGAN PENYELESAIAN KREDIT BERMASALAH ( STUDI KASUS PADA BANK X )
RATIH DAMAYANTI, Antari Innaka T, S.H., M.Hum.
2014 | Tesis | S2 HukumPenelitian ini dimaksudkan untuk mengetahui bagaimana perlindungan hukum para pihak dalam Perjanjian Kerjasama Tentang Pemberian Kredit Multiguna antara Bank X dengan PT. Y sebagai induk perjanjian atas penyaluran kredit dari Bank X kepada karyawan PT. Y dalam kaitannya dengan penyelesaian kredit bermasalah. Penelitian dilakukan melalui pendekatan deskriptif analitis dengan menggunakan penelitian hukum normatif empiris. Dalam penelitian ini menggunakan 2 (dua) metode yaitu metode penelitian kepustakaan dan metode penelitian lapangan. Penelitian kepustakaan dilakukan untuk memperoleh data sekunder. Dalam penelitian lapangan, menggunakan teknik pengambilan sampel non-probability sampling yang menggunakan purposive sampling. Cara yang digunakan untuk mengumpulkan data dalam penelitian lapangan ini adalah dengan wawancara (interview). Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa terjadi peristiwa wanprestasi yang dilakukan oleh PT. Y yang tidak mentransfer gaji dan penghasilan para karyawan yang menjadi debitur Bank X ke rekening tabungan masing-masing karyawan di Bank X dan adanya indikasi dari PT. Y untuk menghentikan perjanjian secara sepihak. Dari perjanjian yang dibuat antara Bank X dan PT. Y, perlindungan hukum bagi Bank X sangat lemah. Dalam perjanjian tersebut tidak terdapat klausula yang mengatur sanksi apabila salah satu pihak khususnya PT. Y wanprestasi sehingga penyelesaian masalah dalam hal terjadi PT. Y wanprestasi sampai saat ini belum dapat diselesaikan. Kedepannya, Bank X agar lebih hatihati lagi dalam melakukan kerjasama dengan pihak lain khususnya mengenai pencantuman klausula-klausula yang ada di dalam perjanjian serta notaris lebih maksimal dalam melaksanakan perannya dalam hal pemberian saran/legal advice dan menjaga kepentingan para pihak dalam perjanjian.
This study aimed to discover legal protection for the parties in Cooperation Agreement on Multipurpose Lending between Bank X and PT. Y, as the master agreement of credit distribution from Bank X to employees of PT. Y in relation with solving non-performing loan. This study was conducted by descriptive analysis approach using normative empirical legal research. This study used 2 (two) methods which were literature study and field research method. Literature study was conducted to collect secondary data. Field research used non-probability sampling technique using purposive sampling. The method used to collect data in this field research was interview. The result showed that there was event of default by PT. Y which didn’t transfer salary and wage of employees who were debtors of Bank X to the employees accounts in Bank X and indication by PT. Y to stop agreement unilaterally. Based on the agreement made by Bank X and PT. Y, legal protection of Bank X is very weak. There is no clause in the agreement which regulates sanction if a party, particularly PT. Y, defaults, so that problem solving in case of PT. Y defaulting couldn’t be done. In the future, Bank X should be more careful in cooperating with other parties, particularly regarding clauses in the agreements, and notaries should perform their roles optimally in providing legal advices and protecting the interests of the parties in the agreements.
Kata Kunci : aspek hukum, perjanjian kerjasama