PEMBEBASAN TANGGUNG JAWAB HUKUM BAGI DIREKSI PERSEROAN TERBATAS
BHAKTI MOELYONO ARIEF, S.H, Dr. M. Hawin, SH.,LLM.,Ph.D; Dina Widyaputri K,SH., LLM.
2015 | Tesis | S2 HukumTanggung jawab hukum Direksi merupakan cerminan atau gambaran dari pelaksanaan tugas dan kewenangan Direksi dalam menjalankan fungsi kepengurusan dan perwakilan yang dipercayakan atau diamanahkan Perseroan kepada Direksi. Dalam menjalankan Perseroan, Direksi harus berpegang pada prinsip-prinsip itikad baik, penuh tanggung jawab, kehati-hatian, untuk kepentingan serta sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan. Pertanggung jawaban atas pelaksanan tugas dan kewenangan tersebut dilaporkan atau disampaikan Direksi dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Perseroan. Sebagaimana ketentuan Pasal 97 ayat 3 UU. No.40 Tahun 2007 tentang Perseoan Terbatas Direksi bertanggung jawab penuh secara pribadi atas kerugian Perseroan apabila Direksi bersalah atau lalai dalam menjalankan tugas dan kewenangannya.. Pemberian pembebasan tanggung jawab hukum (‘acquit et de charge’) dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Perseroan memberikan makna bahwa pemegang saham Perseroan telah memutuskan dan menyetujui untuk memberikan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya kepada Direksi atas tindakan-tindakan pengurusan dan perwakilan yang telah dilakukan. Hal ini memberikan konsekuensi bahwa apabila dikemudian hari timbul kerugian pada Perseroan atas kebijakan-kebijakan dan/atau berdasarkan tindakan-tindakan Direksi pada masa kepengurusannya di tahun buku tersebut, Direksi sepatutnya tidak lagi dapat dituntut untuk bertanggung jawab baik secara perdata maupun pidana, terkecuali apabila dapat dibuktikan sebaliknya. Penelitian ini mengemukakan dan menyimpulkan bahwa pemberian pembebasan tanggung jawab hukum (‘acquit et de charge’) oleh Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Perseroan atas tindakantindakan kepengurusan dan perwakilan yang dilaksanakan Direksi tidak selalu dapat memberikan jaminan bagi Direksi bebas dari segala tuntutan hukum dikemudian hari.
Legal responsibilities of Board of Directors is a reflection or overview from an implementation of tasks and authorities of Board of Directors in running the function of management and representation which are trusted and mandated by Perseroan to the Board of Directors. In running Perseroan, Board of Directors must be subject to the principles of good faith, full of responsibilities, circumspection, for the interest and in accordance with the purpose and objectives of Perseroan. The responsibilities of the implementation of the tasks and authorities reported or delivered by the Board of Directors in the Shareholders General Meeting (SGM) of Perseroan. As stipulated within the Article 97 subsection 3 Law Number 40 Year 2007 concerning the Limited liability Company, the Board of Directors is fully responsible personally upon the loss of Perseroan if the Board of Directors is guilty or negligent in running its tasks and authorities. Acquit et ed charge within Shareholders General Meeting (SGM) of Perseroan gives a mening that shareholers of Perseroan have decided and agreed to give full acquit et de charge to the Board of Directors upon the acts of management and representation have been commited. This thing gives a consequence that if in the future yhe loss occurs upon Perseroan because of the policies and/or based on the acts of Board of Directors during its management in such book year, Board of Directors duly can not be charged to beresponsible whther by way of civil or criminal, unless it can be proven otherwise. This research brings forward and conclude that acquit et de charge by Shareholders General Meeting (GSM) of Perseroan upon the acts of management and representation implemented by Board of Directors can not always give guarantee the Board of Directors to be free from all legal charges in the future.
Kata Kunci : Pembebasan Tanggung Jawab (‘acquit et de charge’), Direksi dan Perseroan Terbatas