KEPAILITAN PERSEROAN TERBATAS DAN KEWENANGAN KURATOR DALAM PROSES PEMBERESAN BUDEL PAILIT
JOHANES SUHADI, SH, Prof. Dr. Nindyo Pranomo SH., MS.; Dr. Paripurna P. Sugarda., SH., M.Hum
2014 | Tesis | S2 HukumPenelitian ini membahas mengenai Kepailitan Perseroan Terbatas Dan Kewenangan Kurator Dalam Proses Pemberesan Budel Pailit. Penulis hendak meneliti Putusan Nomor 04/PKPU/2009/PN.Niaga.Sby. dimana Bank Mandiri memohon pailit atas PT. Dewata Royal Intenational pengelola Hotel Aston dan Spa di Bali, dengan Direktur Utama Rustandi Jusuf. Adapun kronologisnya yang dihadapi PT. DRI adalah bahwa permasalahan hukum yang dihadapi oleh Rustandi Jusuf bermula pada tanggal 16 Juli 2009 ketika PT.DRI mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum terhadap PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk., (selanjutnya disebut Bank Mandiri) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan Register Nomor 1340/Pdt.G/2009/PN.Jkt.Sel. Proses pailit diduga bertentangan dengan Undang-undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU dan tindakan kurator dalam pengurusan harta pailit diduga juga bertentangan dengan Undang-undang Kepailitan. Penelitian ini merupakan penelitian normatif, yaitu penelitian literatur, yang merupakan data sekunder. Hasil penelitian ini terhadap Putusan-Putusan Hakim Pengadilan Niaga yang berkaitan dengan kewenangan kurator dalam pemberesan budel pailit, akan dianalisis yang pada akhimya akan menjadi kesimpulan dari keseluruhan penelitian ini. Hasil penelitian dianalisis dengan menggunakan metode kualitatif. Berdasarkan penelitian yang dilakukan, Kewenangan kurator adalah melakukan pengurusan dan/atau pemberesan terhadap harta pailit. Dalam menjalankan tugasnya tersebut Kurator bersifat independent dengan pihak Debitor dan Kreditor. Dalam menjalankan tugasnya tersebut Kurator tidak diharuskan memperoleh persetujuan dari atau menyampaikan pemberitahuan terlebih dahulu kepada Debitor salah satu organ Debitor. Meskipun dalam keadalan biasa (di luar kepailitan) persetujuan atau pemberitahuan tersebut dipersyaratkan
A research regarding Bankruptcy Company Limited and the Authority of the Receiver in Bankruptcy Boedel Clearance Process. The author wanted to examine the Decision No. 04 / PKPU / 2009 / PN.Niaga.Sby. where the Bank begging for bankruptcy on PT. Gods Royal Intenational manager Aston Hotels and Spa in Bali, the Director of Rustandi Jusuf. The chronological faced by PT. DRI is that the legal issues faced by Rustandi Joseph began on July 16, 2009 when PT.DRI filed Unlawful Acts against the PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk., (Hereinafter referred to as the Bank) in the South Jakarta District Court with Register No. 1340 / Pdt.G / 2009 / PN.Jkt.Sel. Bankruptcy process allegedly contrary to the Law No. 37 Year 2004 on Bankruptcy and PKPU and curator actions in the management of the bankruptcy estate allegedly also contrary to the Bankruptcy Act. This research is a normative research, that is to research a literature, which are secondary data. The study of Decisions Decisions Commercial Court Judge relating to the authority of the curator in Budel bankruptcy settlement, which will be analyzed in the end will be the conclusion of the study overall. The research results are analyzed using a quialitative method. Based on a research that is conducted, Curator authority is doing the maintenance and / or settlement of the bankruptcy estate. In carrying out these duties are independent curator with the Debtor and Creditor. In performing its duties tersebnt Receivers are not required to obtain approval from or give prior notification to the debtor one of the organs of the Debtor. Although the usual keadalan (outside of bankruptcy) is a requirement of consent or notification.
Kata Kunci : Pailit, Penyalahgunaan Kewenangan Kurator