IMPLEMENTASI UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 56 PRP TAHUN 1990 TENTANG PENETAPAN LUAS TANAH PERTANIAN DALAM PEMBATASAN BATAS MTNIMUM PEMILIKAN DAN PENGUASAAN TANAH PERTANIAN DI KABUPATEN BANTUL
DRS. SUMARDIYANA, SH, Prof. Dr. Nurhasan Ismail, S.H., M.Si.
2015 | Tesis | S2 HukumPenelitian ini bertujuan untuk pengembangan ilmu hukum, khususnya hukum pertanahan, yaitu mengenai UU Nomor 56 Prp Tahun 1960 tentang Penetapan Luas Tanah Pertanian terkait dengan batas maksimum dan/atau batas minimum, khususnya dalam penelitian ini meneliti implementasi batas minimum penguasaan dan pemilikan luas tanah pertanian oleh para petani di wilayah Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta dalam rangka mewujudkan cita-cita luhur yaitu terwujudnya kesejahteraan petani dan sejauhmana penegakan hukum apabila terjadi pelanggaran terhadap jual beli tanah pertanian dibawah kepemilikan dua hektar (2 ha) Dalam penyusunan penulisan hukum ini menggunakan metode atau cara yang menggabungkan antara penelitian hukum normative dengan penelitian hukum empiris, sehingga penelitian yang penulis lakukan dapat disebut dengan penelitian hukum normative empiris. Pengumpulan data dilakukan dengan cara penelitian kepustakaan dan penelitian langsung lapangan, alat pengumpul data dengan studi pustaka, pemgamatan atau observasi dan wawancara. Sedangkan analisis data dilakukan secara kualitatif dan deskriptif Hasil penelitian ini adalah Implementasi Pembatasan Batas Minimal Pemilikan dan Penguasaan Tanah Pertanian di Kabupaten Bantul adalah tidak berjalan efektif. Banyak warga di desa yang berada di wilayah Kabupaten Bantul memiliki lahan kurang dari 2 (dua) hektar. Dari sisi penegakan hukum apabila terjadi pelanggaran terhadap UU No 56 Prp 1960 sampai penulisan ini dibuat belum menemukan terjadinya penindakan. Menurut analisis penulis belum efektifnya Implementasi UU No 56 Prp Tahun 1960 mengenai batas kepemilikan tanah pertanian maksimum dan minimum karena belum adanya peraturan pelaksana seperti Peraturan pemerintah dan peraturan perundangan lainnya.
This study aims to develop legal science, especially land law, which concerns Government Regulation in Lieu of Law No. 56 Year 1960 on the Fixation of the Size of Agricultural Land related to the maximum and/or minimum limitations, in particular, this study examines the implementation of the minimum limit of ownership and control of agricultural land areas by farmers in the Regency of Bantul, Special Region of Yogyakarta in order to embody ideal aspirations which is to achieve the welfare of farmers and the extent of law enforcement in the event of a violation of a sale and purchase of agricultural land under the ownership of two hectares (2 ha). In the preparation of this legal writing, the method used combines normative legal research with empirical legal research, thus, the study by the author can be called as an empirical normative legal research. The data collection was performed by means of literature research and direct field research, the data collection tool is through literature study, examination or observation and interviews. While the data analysis conducted are qualitative and descriptive. The result of this research is that the Implementation of the Minimum Limit of Ownership and Control of Agricultural Land in the Regency of Bantul is not effective. Many residents in villages located in the Regency of Bantul have land less than 2 (two) hectares. In terms of law enforcement in cases of a violation from the Government Regulation in Lieu of Law No. 56 Year 1960 until this study, actions have yet to be found. According to the author, the ineffectiveness of the implementation of Government Regulation in Lieu of Law No. 56 Year 1960 on the minimum and maximum limit of ownership is due to the lack of implementing regulations such as Government Regulation and other laws
Kata Kunci : -