Laporkan Masalah

KEBIJAKAN PUBLIK SEKTOR PERTAMBANGAN BATUBARA DI KABUPATEN BERAU PROPINSI KALIMANTAN TIMUR (Study Kasus Proses Perizinan Tambang Batubara di Kabupaten Berau)

MARSUDI, Dr. Nunuk Dwi Retnandari, MS.

2015 | Tesis | S2 Magister Administrasi Publik

Seiring dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah bahwa daerah memiliki kewenangan dalam urusan pertambangan. Dipertegas di dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara bahwa pemerintah daerah baik propinsi maupun kabupaten/ kota berhak atas pengelolaan, pemberian izin, pembinaan dan pengawasan pertambangan mineral dan batubara. Sehingga penelitian ini bertujuan untuk mengetahui mengapa perusahaan tambang tidak taat terhadap aturan reklamasi tambang Batubara di Kabupaten Berau Propinsi Kalimantan Timur. Penelitian ini menggunakan pendekatan deskriptif kulitatif yang digunakan untuk member gambaran tentang kondisi masyarakat di Kabupaten berau berkaiatn dengan pro dan Kontra dengan adanya izim usaha pertambangan, penyebab kerusakan lingkungan, proses izin pertambangan batubara dan mengambarkan implementasi kebijakan pertambangan batubara di Kabupaten Berau Propinsi Kalimantan Timur. Hasil penelitian menunjukan bahwa,(1).Dalam pelaksanaan proses izin lokasi pertambangan, masyarakat ada yang setuju dan ada pula yang menolak dengan adanya pertambangan.(2).Konflik antara masyarakat, perusahaan tambang dan pemerintah Sampai berkepanjangan dalam pendirian/pemberian izin usaha pertambangan yang berada diwilayah Kelurahan Bedungun Kecamatan Tanjung Redeb.(3).Kabupaten Berau sejak berlakunya Undang- Udang Nomor 4 Tahun 2009 permohanan izin atau izin tambang mineral dan batubara sudah tidak di keluarkan lagi. Namun, masih memberlakukan proses izin pertambangan tahun-tahun sebelumnya dan pemerintah belum melaksanakan izin usaha pertambangan dengan cara lelang akan tetapi proses yang dilakukan adalah izin-izin tambang yang lama.(4).Perusahaan tambang tidak melakukan reklamai terhadap bekas penambangan sementara dalam undang-undang dan peraturan daerah sanget tegas bahwa perusahaan berhak diberikan sanksi administrasi yang melanggar Undang-undang akan tetapi sejauh ini tidak pernah terlaksana.(5).Pemerintah daerah tidak tegas dalam mengurus pertambangan sehingga perusahaan seenaknya saja melakukan pertambangan tampa melakukan reklamasi. Perusahaan tambang tidak komitmen terhadap AMDAl yang di buat kemudian pemerintah dan DPRD tidak komitmen terhadap pengurusan kerusakan lingkungan sehingga dampak kerusakan lingkungan hari ini cukup di rasakan oleh masyarakat Kabupaten Berau. Oleh karena itu rekomendasi yang diajukan, (1). Perlunya komitmen dari perusahaan tambang untuk melakukan reklamasi terhadap kerusakan lingkungan yang ditimbulkan akibat penambangan (2). Perlunya komitmen dari perusahaan tambang dalam memberikan bantuan atau kegiatankegiatan pemberdayaan masyarakat yang melalui program Corporate Sosial Responsibility (CSR) sehingga tidak hanya sekedar program akan tetapi membuat masyarakat menjadi sangat berdaya dengan adanya program CSR tersebut (3). Perlunya komitmen dan political will dari pemerintah daerah untuk menindak tegas perusahaan tambang yang tidak mematuhi peraturan perudangundangan dan membuat kebijakan untuk wilayah pertambangan yang jauh dari pemukiman masyarakat dan membuat kebijakan pertambangan yang ramah lingkungan dan berkesinambungan (4). Perlunya komitmen dari masyarakat untuk memanfaatkan secara baik bantuan dari perusahaan tambang sehingga program yang ditawarkan perusahaan tambang lebih bernilai positif bagi masyarakat.

-

Kata Kunci : Reklamasi, Izin Pertambangan, Kabupaten Berau


    Tidak tersedia file untuk ditampilkan ke publik.