TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PEMBATALAN AKTA JUAL BELI DAN AKTA HIBAH ATAS HARTA BERSAMA YANG DIBUAT DIHADAPAN PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH (PPAT) (Studi Kasus atas Putusan Pengadilan Tinggi Jakarta Nomor : 355/PDT/1997/PT.DKI)
EMIL RAHADIAN, SH, Prof. Dr. Abdul Ghofur Anshori, SH. MH.
2015 | Tesis | S2 KenotariatanTujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui: (1) pemahaman yang benar terhadap pembatalan akta jual beli dan akta hibah yang dibuat di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) menurut peraturan perundang-undangan yang ada; (2) pertimbangan-pertimbangan yang dikemukan oleh hakim dalam pembatalan akta jual beli dan akta hibah yang dibuat di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT); (3) akibat pembatalan akta jual dan akta hibah terhadap perbuatan hukum jual beli dan hibah yang dibuat di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Jenis penelitian ini merupakan penelitian kepustakaan, yang mengkaji bahan hukum tertulis baik yang bersifat primer maupun sekunder. Metode pengumpul data yang digunakan adalah studi dokumen yang bertujuan untuk menemukan bahan-bahan hukum, baik yang bersifat primer maupun sekunder. Bahan-bahan hukum baik primer maupun sekunder yang dijadikan patokan atau norma dalam menilai fakta-fakta hukum yang dipecahkan sebagai masalah hukum. Teknik analisis data yang digunakan adalah deskriptif kualitatif, yaitu data yang diperoleh dari hasil penelitian disusun secara sistematis, kemudian dilakukan analisis secara deskriptif kualitatif, dengan memperhatikan fakta-fakta yang ada dalam praktik, kemudian dibandingkan dengan data-data yang diperoleh dari penelitian kepustakaan, sehingga dapat diperoleh jawaban dan kesimpulan tentang permasalahan yang telah dirumuskan. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa: (1) Pembatalan akta jual beli dan akta hibah yang dibuat dihadapan Pejabat Pembuata Akta Tanah (PPAT) tersebut sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan, karena secara materiil mengandung cacat hukum; (2) Dasar pertimbangan yang digunakan hakim dalam memutus pembatalan akta jual beli dan akta hibah adalah adanya tuntutan/gugatan, merupakan harta bersama dan pembuatan akta tanpa izin dan tanpa sepengetahuan istri (penggungat); serta penggugat telah berhasil membuktikan dalil gugatannya; (3) Akibat hukum atas pembatalan akta jual beli dan akta hibah adalah akta tidak memiliki kekuatan pembuktian materiil dan dilakukan pembuatan akta baru sesuai putusan pengadilan. Kata kunci : Pembatalan akta, Jual beli, Hibah, Hakim, Putusan, Pengadilan
The purpose of this study was to determine: (1) the correct understanding of the cancellation of the deed of sale and deed grants made before the Land Deed Official (LDO) according to the laws and regulations that exist; (2) considerations raised by the judge in the cancellation of the deed of sale and deed grants made before the Land Deed Official (LDO); (3) due to the cancellation of the deed of sale and deed of grant of the legal act of buying and selling and grants made before the Land Deed Official (LDO). This type of research is the study of literature, which examines legal materials written either be primary or secondary. The method of data collection used was a study that aims to find a document of legal materials, both primary and secondary. Legal materials both primary and secondary are used as a benchmark or norm in assessing the legal facts are resolved as a matter of law. The data analysis technique used is descriptive qualitative, ie data obtained from the research compiled systematically, then conducted a qualitative descriptive analysis, taking into account the facts that exist in practice, and then compared with the data obtained from the research literature, so can be obtained answers and conclusions about the issues that have been formulated. The study concluded that: (1) The cancellation of the deed of sale and the deed made before the grant making of the Land Deed Official (LDO) it is consistent with the legislation, because it is materially flawed law; (2) Basic considerations that judges use in deciding the cancellation of the deed of sale and deed of grant is the claim / lawsuit, a joint property and the deed without permission and without the knowledge of his wife (penggungat); and the plaintiff has succeeded in proving the proposition claim; (3) The legal consequences for the cancellation of the deed of sale and the grant deed is a deed does not have the strength of evidence material and a new deed is done according the court decision. Keywords: Cancellation deed, sale and purchase, grant, Judge, Judgment, the Court
Kata Kunci : Pembatalan akta, Jual beli, Hibah, Hakim, Putusan, Pengadilan; Cancellation deed, sale and purchase, grant, Judge, Judgment, the Court