Peran Jaksa sebagai Pengacara Negara dalam Pengembalian Aset Negara dengan Menggunakan Instrumen Perdata
ADHI WICAKSANA, Prof. Dr. Tata Wijayanta, S.H., M.Hum.
2015 | Skripsi | S1 ILMU HUKUMPenelitian ini bertujuan untuk mengetahui peran jaksa sebagai pengacara negara dalam pengembalian aset negara dengan menggunakan instrumen perdata. Perumusan masalah dalam penelitian ini adalah : bagaimana peran jaksa sebagai pengacara negara dalam pengembalian aset negara dengan menggunakan instrumen perdata dan bagaimana proses pengembalian aset negara dengan menggunakan instrumen perdata oleh jaksa sebagai pengacara negara. Penelitian ini bersifat normatif empiris yang analisisnya bersifat deskriptif kualitatif. Cara pengumpulan data dalam penelitian ini adalah dengan membaca literatur dan mewawancarai narasumber ahli. Hasil penelitian ini adalah bahwa, Peran jaksa adalah sebagai penerima kuasa dari negara dengan demikian jaksa disini bertindak sebagai pengacara negara, yaitu dengan melakukan kewenangan berdasarkan surat kuasa khusus yang diberikan oleh negara. Jaksa pengacara negara mengutamakan penyelesaian dengan menggunakan alternatif penyelesaian sengketa, jika alternatif penyelesaian sengketa belum dapat menyelesaikan sengketa maka jaksa pengacara negara akan mengajukan sengketa ke badan peradilan.
This study aims to determine the role of the prosecutor as a state attorney in asset recovery state by using civil instruments. The formulation of the problem in this research is: how the role of the prosecutor as a state attorney in asset recovery state by using civil instruments and how the process of asset recovery state by using civil instruments by prosecutors as state attorney. This study is normative empirical with qualitative descriptive analysis. The data collected in this study is to read the literature and expert interview persons. The result of this study is that, the prosecutor's role is as an authorized representative of the state prosecutor here thus acting as state attorney, namely by the authority by virtue of a special power of attorney granted by the state. Priority to the completion of the state prosecutor to use alternative dispute resolution, if alternative dispute resolution have not been able to resolve the dispute, the state prosecutor will file a dispute to the judiciary.
Kata Kunci : Jaksa sebagai Pengacara Negara, Pengembalian Aset Negara, Penggunaan Instrumen Perdata