KEDUDUKAN KLAUSULA ARBITRASE DALAM KEPAILITAN DAN PROSES RENVOOI KEPAILITAN TERKAIT SENGKETA NILAI TAGIHAN
KRISTIAN LUKAS RP SIMANJUNTAK, Dina W Kariodimedjo, SH.,LL.M
2014 | Tesis | S2 HukumPenelitan ini bersifat normatif yang terdiri dari penelitian lapangan dan kepustakaan. Permasalahan yang menjadi titik pembahasan adalah karena adanya klausula arbitrase dalam perjanjian, yang sehingga menjadi perdebatan, apakah pengadilan niaga mempunyai wewenang untuk memeriksa dan memutus permohonan kepailitaan dan proses renvooi “Renvooi Prosedure†kepailitan terkait sengketa tagihan. Tujuan penelitian ini adalah untuk menggambarkan dan menguraikan kedudukan klausula arbitrase apabila diajukan kepailitan dan mengetahui dasar hukum kewenangan pengadilan niaga dalam memeriksa dan mengadili perkara dalam kedudukan klausula arbitrase dan apabila diajukan kepailitan. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode normatif dan metode penemuan hukum. Sarana yang dipakai untuk mengumpulkan data melalui wawancara, sedangkan data sekunder didapat melalui studi dokumen, data yang terkumpul kemudian dianalisis. Dari hasil penelitian ini bahwa pengadilan niaga tetap berwenang memeriksa dan menyelesaikan permohonan pailit dari para pihak yang terikat perjanjian yang memuat klausula arbitrase, sepanjang utang yang menjadi dasar permohonan pernyataan pailit telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-undang No. 37 Tahun 2004 dan untuk proses renvooi hakim pengawas dapat memerintahkan para pihak yang berbantahan (jika tidak bias didamaikan) untuk menyelesaikan sengketanya kepada pengadilan niaga tanpa perlu lagi suatu surat panggilan dari pengadilan niaga
This research is normative juridical consisting of field research and literature. The obstacle that became the major focus is the existence of arbitration clause in contract, thus leads in to controversy, does the commercial courts have the authority to verify and adjudge bankruptcy petition and bankruptcy renvooi procedure refers to claims dispute. The objective of this research is to describe the position of arbitration clause If submitted the bankruptcy and do understand about fundamental law of commercial courts authority to examine and administer justice in the position of arbitration clause in case it was submitted. The methods that was being used are normative method and law discovery method. The tools were interview and secondary data research obtained the document study then it was analyzed. From the research, the commercial courts have the power to check and completed bankruptcy petition from the party attached to the contract which contain the arbitration clause, as long as the debt that became foundation of the bankruptcy petition has been complied Pasal 2 ayat (1) Undang-undang No. 37 Tahun 2004 and for renvooi process, supervisory judge may order the conflicted parties (if they can not be reconciled) to solve the problem to the commercial court without the summons needed.
Kata Kunci : Kepailitan Mengesampingkan Klausula Arbitrase