TINJAUAN YURIDIS TENTANG PERUBAHAN STATUS PERTAMINA MENJADI PT. PERTAMINA (Persero)
ETIKA KUSUMAWARDHANI, SH, Prof. Dr. Nindyo Pramono, SH.,MS
2014 | Tesis | S2 HukumPT. Pertamina (Persero), berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2003 tentang pengalihan bentuk perusahaan pertambangan minyak dan gas bumi Negara (Pertamina) menjadi Perusahaan Perseroan (Persero), modal berupa saham yang dimiliki oleh Negara dalam Pertamina diambil dari kekayaan Negara yang dipisahkan, berasal dari seluruh kekayaan Negara yang tertanam dalam Pertamina, termasuk kekayaan Pertamina yang tertanam dalam anak perusahaan dan perusahaan patungan (joint venture) Pertamina. Permasalahan aset negara yang akan dilakukan pemindahtanganan, atau dikeluarkan 12 item aset eks Pertamina dan aktiva kilang LNG di Bontang dan Arun akan menjadi masalah mengenai nilai aset dan pengelolaan asset dimaksud termasuk asset yang masih digunakan untuk menunjang kegiatan usaha dan operasional perusahaan Atas penyerahan asset tanah dan atau bangunan dari pemerintah sebagai modal PT Pertamina(Persero), maka PT Pertamina terhutang BPHTB sejak penetapan neraca pembukaan perusahaan perseroan, sementara perubahan bentuk perusahaan dari Pertamina menjadi PT Pertamina(Persero) adalah ditetapkan oleh pemerintah, dan pada saat pendirian PT Pertamina(persero) modal yang ditempatkan dan disetor berasal dari seluruh kekayaan Negara yang tertanam dalam Pertamina sehingga tidak terjadi pemindahan hak atas tanah dan atau bangunan dari Pertamina kepada PT Pertamina(persero), jadi walaupun PT Pertamina(persero) adalah entitas baru yang ditetapkan oleh Pemerintah, maka segala konsekwensi yang timbul akibat penetapan tersebut harus ditanggung oleh pemerintah Negara dalam kedudukannya sebagai pemegang saham tunggal PT. Pertamina memiliki hak atas seluruh deviden yang didapat oleh PT. Pertamina. Deviden adalah pembagian laba bersih kepada para pemegang saham perseroan sesuai dengan jumlah saham yang dimiliki masing-masing pemegang saham
PT. Pertamina (Persero), pursuant to the Government Regulation Number 31 of 2003 concerning the Change of Status from the State Oil and Gas Mining Company (PERTAMINA) to the Liability Company (Persero), whose capital in the form of shares owned by the State taken from the State-owned dispersed properties, derived from the whole State-owned properties embedded in Pertamina, including properties of Pertamina embedded within Pertamina’s subsidiaries and joint venture companies. Problems with state-owned assets to be transferred, or the exclusion of 12 items of assets formerly belonged to Pertamina and the activa of LNG plant in Bontang and Arun which will become problems with regard to the value of assets and the referred asset management including assets which are still being utilized to support business and operational activities of the company. Upon assets delivery of land and or buildings from the government as the capital of PT Pertamina (Persero), therefore PT Pertamina has been BPHTB1 payable since the setting up of balance sheet opening of the liability company, while the change company’s status from Pertamina to PT Pertamina (Persero) was stipulated by the government, and in the event of the establishment of PT Pertamina (Persero) the capital issued and paid-up derived from the whole State-owned assets embedded in Pertamina consequently there was no transfer of rights on land and or buildings from Pertamina to PT Pertamina (Persero); so even though PT Pertamina (Persero) is the new entity designated by the Government, however, any consequence resulting from such stipulation shall be borne by the government. The State in its capacity as the sole proprietor of PT. Pertamina owns the rights to the entire dividend earned by PT. Pertamina. Dividend is a distribution of the net profit to shareholders of the liability company in accordance with the number of shares owned by each shareholder.
Kata Kunci : Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Deviden, asset negara