PEMBERESAN HARTA PAILIT YANG BERAKHIR DENGAN PERDAMAIAN (Studi Kasus Kepailitan PT Spectra Tirtasegara Line)
ESHA YURISTIARA SAMUDERA, S. H, Prof. Dr. Nindyo Pramono, S.H., M.S.
2014 | Tesis | S2 HukumPenelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan memahami mengenai hakikat dari proses perdamaian dalam penyelesaian suatu sengketa, mengetahui dan memahami mengenai kekuatan perdamaian sebagai solusi dalam penyelesaian sengketa kepailitan serta mengetahui dan memahami kedudukan PT Spectra Tirtasegara Line yang proses kepailitannya berakhir dengan perdamaian. Penelitian ini bersifat deskriptif analitis untuk memberikan memberikan gambaran dan deskripsi serta data yang seteliti mungkin mengenai proses penyelesaian sengketa melalui perdamaian dalam kepailitan dengan cara menganalisis aturan hukum yang ada di undang-undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU kemudian menghubungkannya dengan perdamaian dalam sengketa kepailitan yang dialami PT Spectra Tirtasegara Line sesuai dengan Putusan Perkara Reg. No. 47/Pailit/2007/ PN.Niaga.Jkt.Pst jo No. 107 K/Pdt.Sus/2007 tanggal 8 Januari 2009. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa pertama, hakikat dari proses perdamaian dalam penyelesaian suatu sengketa Perdamaian (accord) merupakan upaya yang dilakukan debitur dengan para kreditur konkuren dapat digunakan sebagai sarana dan upaya untuk menyelesaikan kredit macet karena tujuan utama dari perdamaian dengan restrukturisasi utang adalah memberi kesempatan kepada debitur untuk dapat terus berusaha dengan tenang, sehingga debitur dapat melunasi utang-utangnya dan terhindar dari pailit. Kreditur dapat menuntut pembatalan suatu perdamaian yang telah disahkan apabila debitur lalai memenuhi isi perdamaian tersebut. Pembatalan terhadap suatu kesepakatan, dalam hal ini perdamaian dalam kepailitan dapat dilakukan, bila ada hal-hal yang tidak sesuai dengan prosedur atau menyalahi prosedur dalam hal kesepakatan itu sendiri. Kedua, kekuatan perdamaian sebagai solusi dalam penyelesaian sengketa kepailitan sangat penting dan mengikat semua pihak untuk mengakhiri kepailitan, sesuai dengan ketentuan pasal 166 ayat (1) undang-undang No. 37 tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang maka dengan disahkannya perjanjian perdamaian perseroan (dalam pailit), maka berakhirnya kepailitan perseroan tersebut. Yang ketiga, kedudukan Perseroan Terbatas dalam kasus ini yaitu pailitnya suatu perseroan terbatas atau PT Spectra Tirtasegara Line bukanlah akhir dari segalanya atau akhir dari perjalanan hidup suatu perseroan terbatas karena tidak seluruhnya dari proses kepailitan akan berakhir dengan likuidasi atau pemberesan yang penyelesaiannya memakan waktu lama. Dalam kasus ini kepailitan berakhir dengan cepat dan tidak diakhiri dengan pemberesan dan kedudukan PT Spectra Tirtasegara Line tetap sama seperti awal yaitu perseroan yang tidak pernah mengalami masalah kepailitan.
This study aims to identify and understand the nature of the accord process in the resolution of a dispute, to know and understand the power of peace as a solution in a bankruptcy dispute resolution, and to know and understand the position of PT Line Spectra Tirtasegara the bankruptcy process ends with accord. This study is a descriptive analysis to provide and give an overview and description of the data as precisely as possible the process of dispute resolution through accord in bankruptcy by analyzing the existing law in Act 37 of 2004 on Bankruptcy and PKPU then connect it with accord in dispute experienced bankruptcy PT Tirtasegara Line Spectra Case Decision in accord with Reg. No. 47/Pailit/2007/PN.Niaga.Jkt.Pst jo. 107K/Pdt.Sus/2007 dated January 8, 2009. The results of this study concluded that, first, the nature of the accord process in the resolution of a dispute accord was an attempt by the debtor to the unsecured creditors can be used as a means and efforts to resolve bad loans because the main goal of accord with the debt restructuring is to give an opportunity the debtor to be able to continue trying to calm, so that the debtor can repay its debts and avoid bancruptcy.Creditor can demand cancellation of a accord that has been passed if the debtor fails to meet accord.Cancelling contents of an agreement, in which case the peace in bankruptcy can done, if there are things that are not in accordance with the procedure or procedures violated the terms of the deal itself. Second, the power of accord as a solution in a bankruptcy dispute resolution is very important and binding on all parties to end the bankruptcy, in accordance with the provisions of Article 166 paragraph (1) of Law No. 37 of 2004 on Bankruptcy and Suspension of Payment then with the passing of the peace agreements of the Company (in bankruptcy), the expiration of the Company's bankruptcy. Thirdly, the position of Company Limited in this case PT Spectra Tirtasegara Line is not the end of everything or end of life's journey as a limited liability company is not entirely out of the bankruptcy process will be ended with the completion of liquidation or settlement takes long time. In this bankruptcy case ends quickly and does not end with a settlement and the position of PT Spectra Tirtasegara Line remains the same as the beginning, ie, companies that have never experienced the problem of bankruptcy.
Kata Kunci : Kepailitan, Perseroan Terbatas, Peraturan dan Perdamaian