Laporkan Masalah

CONCERTED ACTION DALAM HUKUM PERSAINGAN USAHA DI INDONESIA

ZUL MARTINI INDRAWATI, Dr. Paripurna Sugarda S.H., M.Hum., LL.M

0000 | Tesis | S2 Hukum

Pasar oligopoli sangat rentan terhadap perilaku yang dapat membatasi persaingan terutama karena karakteristik interdependensi. Karakteristik ini mendorong oligopolis berperilaku bergantung serta mengikuti tindakan pesaingnya secara terkoordinir atau concerted action. Terminologi concerted action sendiri tidak didefinisikan secara jelas dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 karena terminology ini merupakan istilah ekonomi serta sistematika pengelompokan pasal dalam UU Nomor 5 Tahun 1999 dibagi dalam Perjanjian yang dilarang dan Kegiatan yang dilarang. Hal ini tidak memudahkan pemahaman substansi dari ketentuanketentuan larangan yang dimaksud, melainkan justru sebaliknya menimbulkan problematika tersendiri, sehingga concerted action hanya dapat dijangkau dalam penafsiran secara luas dalam Perjanjian yang dilarang. Bukti komunikasi merupakan salah satu bukti penting yang membedakan antara concerted action yang dilarang dengan conscious parallelism, walaupun tetap diperlukan analisa lebih mendalam bentuk dan isi komunikasi yang disampaikan. Selain itu plus factor dapat dijadikan bukti tambahan yang mendukung bahwa perilaku concerted action merupakan bentuk kesepakatan yang dilakukan bersama oleh para pelaku usaha.

Oligopoly market is very susceptible behaviors that may restrict competition mainly due to the characteristic of interdependence. This characteristic encourage oligopolistic behavior and its competitors follow suit in a coordinated or concerted action . Terminology concerted action itself is not clearly defined in the Indonesia Act No. 5 of 1999 because this terminology is an economic term and systematic grouping of articles in Law No. 5 of 1999 is divided into prohibited agreements and activities are prohibited . This does not facilitate understanding the substance of the provisions of the prohibition in question, but on the contrary raises problems of its own, so that concerted action can only be reached in a broad interpretation of this prohibited Agreement. Evidence of communication is one of important piece of evidence that distinguish between concerted action that is prohibited by conscious parallelism, although further analysis is still required form and content of communications submitted . In addition it can be used as a plus factor additional evidence supporting that behavior is a form of concerted action with an agreement made by undertakings.

Kata Kunci : bukti tidak langsung, bukti komunikasi, concerted action, plus factor, kartel


    Tidak tersedia file untuk ditampilkan ke publik.