Penetapan Sementara (Injuction) atas Pelanggaran Hak Moral Pada Hukum dibidang Hak Cipta (dalam Perkara Nomor 93/Pdt.Sus-Hak Cipta/2013/PN.Niaga.JKT.PST)
INDRIA PUTRI DINANTI, Prof. M. Hawin, S.H., LL.M., Ph.D
2014 | Tesis | S2 HukumPelanggaran atas hak cipta belakangan makin sering terjadi di masyarakat. Pada umumnya pelanggaran tersebut mengedepankan nilai ekonomi atas suatu Ciptaan. Belum banyak yang tahu jika suatu Ciptaan tidak hanya memiliki nilai ekonomi saja namun juga memiliki nilai moral. Yang mana pelanggaran atas nilai moral tersebut juga mendapatkan perlindungan secara hukum berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku di Indonesia. Pada umumnya pelanggaran yang sering terjadi dimasyarakat adalah mengenai siapa pihak yang dianggap sebagai Pencipta atas suatu Ciptaan. Adapun metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian hukum empiris yang berfungsi melihat hukum dalam artian nyata dan meneliti bagaimana bekerjanya hukum di lingkungan masyarakat. Penelitian ini menggunakan data primer, yaitu data yang diperoleh langsung dari sumbernya dengan cara wawancara dan observasi. Pada penulisan ini dapat disampaikan bahwa yang dimaksud dengan pelanggaran pada umumnya adalah melihat pada unsur kerugian secara materiil bagi pihak terkait atau oleh pihak yang merasa memiliki hak ekonomi atas suatu Ciptaan. Pelanggaran terhadap Hak Cipta ini motivasinya adalah untuk mendapatkan keuntungan atas suatu Ciptaan dengan tanpa hak untuk menggunakan karya tersebut, yang mana hal ini jelas merupakan tindakan yang merugikan Penciptanya. Adapun upaya hukum dalam tuntutan perdata yang dapat dilakukan dalam kasus pelanggaran HKI yaitu ganti rugi dan keuntungan, penetapan sementara penyitaan barang dan putusan penyerahan barang. Untuk mencegah semakin besarnya kerugian yang timbul atas pelanggaran Hak Cipta ini maka berdasarkan UUHC disebutkan bahwa pihak yang merasa dirugikan tersebut dapat memintakan kepada Pengadilan Niaga untuk dapat menerbitkan surat penetapan dahulu, atau dikenal dengan sebutan penetapan sementara (injunction).
Nowdays, violations of copyright occurs more frequently in the community. Generally, the violations emphasize economic value of the Work. Not many people understand that a Work consist of not only economic value but also moral value. The violations of the moral values are also being protected under the prevailing regulations in Indonesia. In general, violations which often occur in the community are about whose party is regarded as the Creator to the work. The method that is being used in this research is the empirical research method which focused on seeing the law in reality and examining how it works in society. This research is using primary data, which directly obtained from the source using interviews and observations. In this writing, it can be concluded that violations in general will take into account the material loss of the related party, or the party which consider that they own the economic right of a Work. The motive of the violation of this copyright is to obtain any profit without having any legal right to use that Work, which is surely damaging the Creator. Some of the legal efforts of civil lawsuit that can be done to any intellectual property violations are indemnification and profit, temporary seizure of goods, and the verdict of goods. In order to prevent the greater losses that would arise over the violations of copyright, therefore, based on the Law of Intellectual Property it is stipulated that the disadvantaged party can ask the Commercial Court to issue a decision letter, which has been known as an injuction.
Kata Kunci : Hak atas Kekayaan Intelektual, Hak Cipta, Penetapan Sementara (Injuction), Pelanggaran Hak Moral