Laporkan Masalah

PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG PADA PERSEROAN TERBATAS SEBAGAI UPAYA PERLINDUNGAN TERHADAP KEPENTINGAN DEBITOR: SUATU STUDI PUTUSAN PENGADILAN

LUKMAN SEMBADA, Prof. Dr. Nindyo Pramono S.H., M.S.

2014 | Tesis | S2 Hukum

Penyelesaian sengketa utang piutang melalui lembaga kepailitan dinilai mudah oleh kreditor karena cukup dengan memenuhi syarat permohonan pailit yang terdiri dari adanya 2 (dua) kreditor atau lebih; adanya utang; utang tersebut telah jatuh tempo dan dapat ditagih. Seluruh persyaratan tersebut harus dibuktikan dengan pembuktian sederhana. Jika syaratsyarat tersebut terpenuhi maka permohonan pailit berujung pada dijatuhkannya putusan pailit terhadap debitor oleh Pengadilan Niaga. Dalam prakteknya persyaratan permohonan pailit mempermudah debitor pailit karena beberapa hal, diantaranya adalah definisi utang yang cukup luas; tidak adanya batasan minimal nominal utang debitor sebagai syarat permohonan pailit; berhenti membayar dimaknai hanya sebagai ketidakmampuan debitor membayar dua kreditor saja tidak diartikan bahwa debitor dalam keadaan insolvent atau telah berada dalam keadaan tidak mampu membayar sebagian besar utang-utangnya kepada para kreditornya. Sehingga permohonan pernyataan pailit oleh kreditor bisa saja diajukan bukan atas dasar sehat atau tidaknya debitor, akan tetapi karena sengketa yang bersifat perdata yang tidak ingin diselesaikan melalui Pengadilan Negeri atau Arbitrase. Untuk mencegah debitor potensial dan sehat jatuh pailit maka perlu lembaga penyeimbang yaitu lembaga Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Adapun tujuan yang hendak dicapai dari penelitian ini adalah untuk mengkaji dan menganalisis lebih mendalam tentang perlindungan terhadap kepentingan debitor dalam proses PKPU, tentang implementasi prinsip pengampunan utang debitor dalam Undang- Undang No. 37 tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang serta penganalisis berbagai variasi pertimbangan Hakim Pengadilan Niaga dalam memeriksa dan memutus permohonan PKPU. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode yuridis normatif dengan materi atau bahan hukum dan bersifat kualitatif dan eksploratif. Berdasarkan hasil penelitian maka dapat disimpulkan bahwa Undang-Undang No. 37 tahun 2004 tentang Kepailita dan PKPU dalam proses PKPU kurang mengutamakan kepentingan debitor. Hal itu bisa dilihat dari syarat PKPU yang sama dengan syarat pailit, jangka waktu PKPU yang terlalu singkat, kreditor sangat dominan dalam proses perdamaian sehingga berpeluang bagi kreditor menolak pengesahan rencana perdamaian oleh Pengadilan Niaga serta terdapat peluang untuk membatalkan putusan pengesahan perdamaian yang telah berkekuatan hukum tetap; Dari beberapa manifestasi prinsip Pengampunan Utang (debt forgiveness) UU Kepailitan dan PKPU hanya mengakomodir pranata moratorium utang debitor atau PKPU. Undang-Undang Kepailitan dan PKPU tidak mengenal penghapusan seluruh utang terhadap sisa-sisa utang debitor yang tidak terbayar setelah dilakukan pemberesan terhadap seluruh harta pailit; Variasi pertimbangan Majelis Hakim sangat ditentukan oleh Ratio Decidendi (alasan-alasan hukum lahirnya putusan) atas perkara-perkara yang dianalisis. Pada salah satu perkara Majelis Hakim menggunakan alasan di luar yang diatur oleh UUKPKPU dan dalam perkara lainnya Majelis Hakim tidak menggunakan Ratio Decidendi yang terdapat di dalam syarat Permohonan PKPU.

Settling debt matters through insolvency proceedings deemed more practicable by creditors due to simple requirements i.e existing sufficient debtor, having sufficient creditor at least two or more creditors; any definite amount of outstanding debt, the debt has come due and claimable. Such requirements have to be met by clear and convincing evidence or prima facie evidence in order the court decide the debtor become insolvent. Empirically speaking the requirements of bankruptcy put the debtors vulnerable of insolvent exposure due to among other things broad definition of debt legal terminology in Law no 37 year 2004 on Bankruptcy and Suspension of Payment; absence of nominal limitation of debt for filing bankruptcy petition ;stop payment is deemed as inability to settle debt to only two creditors not necessarily in insolvent state or unable to pay to all creditors. Bankruptcy petition is filed by creditor not necessarily due to financial soundness or in insolvent state but it falls into civil dispute domain which could be settled through civil court or arbitration. Sound and prospective debtors require institution to counter bankruptcy i.e. suspension of payment as balancing institution against bankruptcy. The objectives of research is aimed to analyze thoroughly of the protection of debtor interest during the process of suspension of payment, the implementation of debt forgiveness principle under Law Number 37 Year 2004 on Bankruptcy and Suspension of Payment as well as to analyze the variety of Commercial Court ruling of in examining and deciding proposal of suspension of payment. The method applied in this research is jurisdic normative approach and used law material in qualitative and explorative in nature. Based on research it might be concluded that Law Number 37 Year 2004 on Bankruptcy and Suspension of Payment is likely less concern to debtor interest. It can be inferred by the requirements of proposing Suspension of Payment that is relatively easy and identical to those of requirement of filing bankruptcy petition, limited time frame, the role of creditor is quite dominant during the process of reaching the accord thus the creditors might deny the accord proposal and annul the homologated accord.; out of several debt forgiveness manifestations Bankruptcy Law only accommodates debt moratorium institution that is suspension of payment. Indonesian Bankruptcy Law does not accommodate the waiver of all debtor debts and unsettled debt subsequent to liquidation process; The variety of Court ruling are determined by Ratio Decidendi (legal reasoning on which the ruling is based upon) to the cases being analyzed. Toward a case The court analyzed applying terms outside Bankruptcy Law meanwhile other cases imposed Ratio Decidendi in compatible with Law No 37 Year 2007 on Bankruptcy and Suspension of Payment..

Kata Kunci : Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, Perseroan Terbatas, Debitor


    Tidak tersedia file untuk ditampilkan ke publik.