Laporkan Masalah

PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA SUAMI/ISTRI SEBAGAI PENERIMA HASIL TINDAK PIDANA KORUPSI

ELIA SIMARANGKIR, Prof. Dr. Marcus Priyo Gunarto, S.H., M.Hum.

2015 | Tesis | S2 Ilmu Hukum

Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji tentang pertanggungjawaban pidana suami/istri yang menerima hasil tindak pidana korupsi pasangannya serta memberikan penjelasan hukum dapat atau tidaknya suami/istri yang menerima penghasilan pasangannya dikenai tindak pidana pencucian uang. Penelitian ini termasuk jenis penelitian hukum normatif-empiris dengan jenis data yang bersumber dari data primer dan sekunder. Adapun cara pengumpulan data yang digunakan, yaitu: studi pustaka dan wawancara dengan penyidik KPK. Pendekatan yang digunakan adalah statute approach, conseptual apprroach dan case approach. Kemudian data yang diperoleh dianalisis dengan menggunakan logika deduktif dan dianalisis secara deskriptif-preskriptif.. Kesimpulan yang diperoleh dari hasil penelitian adalah sebagai berikut: Pertama, dari sisi perundang-undangan, yaitu Pasal 5 ayat (1) UU TPPU, suami/istri dapat dipertanggungjawabkan sebagai penerima hasil tindak pidana korupsi, baik sengaja maupun alpa. Dalam hal mengetahui sesuatu tersebut berasal dari tindak pidana korupsi, maupun dalam hal menerima sesuatu yang bernilai ekonomis tinggi yang tidak biasa diterimanya atau yang diperkirakan melebihi penghasilan pasangannya, namun tidak menanyakan atau berusaha mendapatkan informasi mengenai asal perolehannya. Kedua, ditinjau berdasarkan yuridis, sosiologis dan filosofis, maka pengenaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang terhadap suami/istri yang menerima penghasilan pasangannya yang masih diduga hasil tindak pidana korupsi tidaklah harus menunggu tindak pidana korupsi pasangannya terbukti terlebih dahulu. Kata Kunci : Pertanggungjawaban Pidana, Suami/Istri, Hasil Tindak Pidana Korupsi

The research aims to analyze about criminal responsibility as beneficiaries of corruption done by their spouses and provide explanation from law point of view about can or cannot the beneficiaries given punishment related to money laundry case. The research can be categorized into normative-empirical law research with primary and secondary data used in its’ analysis. The method used was reviewing literatures and interviewing Corruption Eradication Commission’s (KPK) Investigator. Statute approach, conceptual approach and case approach were used in the research. The data was analyzed by using logical deductive with descriptive-prescriptive method. Conclusions of the research were: first, from Law point of view, Article 5 Paragraph (1) Law on Money Laundry Crime (TPPU), spouses can be punished as beneficiaries of corruption crime. The punishment will be given to spouses based on the fact that they know the money comes from criminal actions, or they receive money that are far from the amount of their spouses’ salary that they receive regularly but they never try to ask about where the money comes from. Second, from juridical, sociological and philosophical point of views, based on Law Number 8 Year 2010 on Prevention and Eradication on Money Laundry, those who receive benefits from their spouses that the money still suspected comes from corruption crime, they can be punished without waiting the corruption crime of their spouses is proven based on court decision. Keywords: Responsibility of crime, Spouses, Benefits from Corruption crime

Kata Kunci : Pertanggungjawaban Pidana, Suami/Istri, Hasil Tindak Pidana Korupsi; Responsibility of crime, Spouses, Benefits from Corruption crime


    Tidak tersedia file untuk ditampilkan ke publik.