Implementasi Kebijakan Pemerintah Indonsia Dalam Menghadapi Pemberlakuan ASEAN Economic Community
IKA NURHIDAYATI, Heribertus Jaka Triyana, S.H., LL.M., M.A.
2014 | Skripsi |Piagam ASEAN telah ditandatangani pada KTT ASEAN ke-13 pada November 2007. Setelah masing-masing Negara telah meratifikasi Piagam tersebut, itu telah akan berlaku pada 15 Desember 2008. Ini adalah pertama kalinya bahwa sebuah Piagam yang telah ditandatangani dan memiliki dampak untuk ASEAN. Piagam ASEAN akan memiliki peranan yang sangat signifikan dalam memajukan kerjasama ekonomi antar-kawasan dan integrasi ekonomi ASEAN atau disebut ASEAN Economic Community (AEC). Namun, pembentukan dari Piagam ASEAN merupakan langkah awal yang sangat penting dalam pembentukan dari AEC dan integrasi ekonomi. Indonesia adalah anggota ASEAN sehingga aturan Indonesia harus disesuaikan dengan Piagam ASEAN, khususnya terdapat pada Pasal 1 (5) yang menjadi dasar pada pembentukan AEC. Indonesia harus memiliki persiapan matang sebelum menghadapi pemberlakuan AEC pada 2015 termasuk dalam membuat kebijakan yang berhubungan dengan AEC. Pemerintah Indonesia telah membuat dua kebijakan untuk meningkatkan persipan dalam menghadapi AEC, yaitu Inpres Nomor 5 tahun 2008 dan Inpres Nomor 11 tahun 2011, yang telah dipublikasikan setelah para pimpinan ASEAN menandatangani Cebu Declaration on the Acceleration of the Establishment of an ASEAN Community by 2015.†Penulisan Hukum ini akan menjelaskan seberapa efektif implementasi kebujakan Pemerintah Indonesia yang berhubungan dengan pemberlakuan AEC melalui fokus pembahasan pada dua kebijakan yang telah dijelaskan sebelumnya.
The ASEAN Charter was signed at the 13th ASEAN Summit on November 2007. After each country ratified the Charter, it went into effect on December 15, 2008. This was the first time that a Charter was signed and went to effect for ASEAN. The ASEAN Charter will play a very significant role in the development of ASEAN intra-regional economic cooperation and economic integration or called the ASEAN Economic Community (AEC). However, the establishment of the ASEAN Charter was a crusial first step in the establishment of the AEC and economic integration. Indonesia is member of ASEAN so the rule of Indonesia must be harmonizewith ASEAN Charter, especially in article 1 (5) that becomes based on establishment of the AEC. Indonesia must be prepare well before facing AEC enforcement at 2015 include in making policy that related to AEC. Indonesia Government made two policy to increase the readiness in facing AEC, namely InpresNomor 5/2008 and InpresNomor11/2011, that was publishedafter ASEAN head signed “Cebu Declaration on the Acceleration of the Establishment of an ASEAN Community by 2015.â€This thesis will explain how effective the policy implementation of Indonesia Government that related to AEC enforcement through focus discussion on two policy which is explained before.
Kata Kunci : pemberlakuan AEC, AEC 2015, kebijakan pemerintah dalam AEC