PELAKSANAAN PERPANJANGAN IZIN MENGGUNAKAN TENAGA KERJA ASING (IMTA) DI KABUPATEN SLEMAN
ANDI CAHYONO, Dr. Ari Hernawan, S.H., M.Hum
2014 | Tugas Akhir | D3 HUKUM (PARA LEGAL)INTISARI Retribusi Perpanjangan IMTA, adalah pungutan atas pemberian perpanjangan IMTA kepada pemberi kerja tenaga kerja asing, Perpanjangan IMTA adalah izin yang diberikan oleh gubernur atau bupati/walikota atau pejabat yang ditunjuk kepada pemberi kerja tenaga kerja asing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dll. Tenaga Kerja Asing adalah warga negara asing pemegang visa dengan maksud bekerja di wilayah Indonesia dan Pemberi Kerja Tenaga Kerja Asing adalah badan hukum atau badan-badan lainnya yang mempekerjakanTenaga Kerja Asing dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain. Objek Retribusi adalah pemberian Perpanjangan IMTA kepada Pemberi Kerja Tenaga Kerja Asing yang telah memiliki IMTA dari Menteri yang bertanggungjawab di bidang ketenagakerjaan atau Pejabat yang ditunjuk, kecuali perpanjangan IMTA bagi instansi pemerintah, perwakilan negara asing, badan-badan internasional, lembaga sosial, lembaga keagamaan, dan jabatan-jabatan tertentu di lembaga pendidikan dan Subjek Retribusi Perpanjangan IMTA adalah Badan/Pemberi Kerja Tenaga Kerja Asing yang memperoleh Perpanjangan IMTA dari Pemda. Subjek Retribusi merupakan Wajib Retribusi.Retribusi Perpanjangan IMTA digolongkan sebagai Retribusi Perizinan Tertentu.
ABSTRACT Extension of Work Permit levy, levies for granting extension of IMTA to employers of foreign labor, Extension of Work Permit is a permit granted by the governor or regent / mayor or appointed official to employers of foreign labor in accordance with the provisions of laws and regulations etc.. Foreign Workers are foreign nationals the visa holder to work in Indonesia and Employers of Foreign Workers is a legal entity or other entities that mempekerjakanTenaga foreign workers by paying them wages or other forms of remuneration. Retribution object is the provision of extension to the Employer IMTA Foreign Workers who have had IMTA of the Minister responsible for matters of employment or appointed official, unless an extension of IMTA for government agencies, representatives of foreign countries, international agencies, social agencies, religious institutions, and certain positions in educational institutions and IMTA is subject Levy Renewal Agency / Employer Foreign Workers who obtain IMTA extension of local government. Levy is a compulsory subject Retribusi.Retribusi Extension of Work Permit Licensing of Certain classified as levies.
Kata Kunci : Retribusi,tenaga kerja asing,subjek,objek