PELAKSANAAN PROGRAM REINTEGRASI TENAGA KERJA INDONESIA(TKI) SEBAGAI KORBAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG (TPPO)/TRAFFICKING DI DESA TRACAP, KECAMATAN KALIWIRO, KABUPATEN WONOSOBO
VINA HARDYANA INFANTRI, Dr. Ari Hernawan, S.H., M.Hum.
2014 | Skripsi | ILMU HUKUMSaat ini banyak masyarakat di Indonesia memutuskan bekerja sebagai TKI di luar negeri sehingga di Indonesia banyak dijumpai daerah-daerah sebagai kantong TKI. Salah satunya adalah Kampung Buruh Migran di Desa Tracap, Kecamatan Kaliwiro, Kabupaten Wonosobo. Namun banyak diantara para TKI dari daerah ini menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)/ trafficking. Selain menjadi TKI yang illegal, para TKI tersebut juga mendapat perlakukan yang tidak layak baik pada tahap pendaftaran, penampungan, pemberangkatan, penampungan agensi selama bekerja di luar negeri hingga kepulangan. Para TKI yang menjadi korban TPPO ini kemudian menjadi pribadi yang menutup diri dari kehidupan sosial bermasyarakat dengan keluarganya dan warga di sekitar tempat tinggalnya saat kembali ke Desa Tracap. Hal ini dikarenakan para TKI sebagai korban TPPO tersebut mengalami perlakukan seperti perlakukan kasar, penganiayaan hingga pelecehan seksual. Pada Pasal 51 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang mengatur bahwa korban TPPO berhak mendapatkan pelayanan dari pemerintah, salah satunya reintegrasi sosial. Secara garis besar Reintegrasi itu sendiri merupakan tindakan yang dilakukan untuk mengembalikan korban TPPO kepada keluarga dan masyarakat sekitarnya. Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui kesesuaian pelaksanaan program reintegrasi tersebut dengan peraturan perundang-undangan yang ada khususnya TKI dan TPPO, peran serta para pihak yang bersangkutan, kendala dalam pelaksanaan program ini dan upaya yang telah dilakukan dalam menanggulangi kendala-kendala tersebut. Pada penelitian ini dapat disimpulkan bahwa pelaksanaan reintegrasi terhadap TKI korban TPPO di Desa Tracap tersebut terdiri dari beberapa rangkaian kegiatan yang menyiapkan TKI korban TPPO agar siap kembali melaksanakan peran sosialnya di keluarga dan masyarakat serta mendorong TKI korban TPPO dapat hidup mandiri. Peran serta para pihak dalam kegiatan-kegiatan program reintegrasi ini mulai bermunculan meski masih terdapat beberapa kendala, para pihak terus melakukan upaya untuk mengatasinya.
Today many people in Indonesia decide to work as Indonesia migrant workers overseas, therefore in Indonesia there are many areas found as Indonesia migrant workers central. One of them is The Village of Migrant Workers in Tracap Village, Kaliwiro Subdistrict, Wonosobo Regency. But many of the Indonesia migrant workers of this region are victims of the Human Trafficking Crime /trafficking crime. Besides becoming illegal Indonesia migrant workers, the Indonesia migrant workers also received improper treatment either in the stage of registration, shelter, departure, agencies shelter while working overseas to return home. The Indonesia migrant workers who are victims of Human Trafficking Crime then be reserved personality from the social life of society with their family and the residents around they live when they have returned to Tracap village. This is because Indonesia migrant workers as victims of Human Trafficking Crime is experiencing such a rough treatment, maltreatment to sexual harassment. In Article 51 of Law Number 21 Year 2007 on Eradication of Human Trafficking Crime regulates that victims of Human Trafficking Crime has right to get services from the government, one of which is social reintegration. The outline of reintegration itself is the action taken to restore the victims of Human Trafficking Crime to the family and the surrounding community . The purpose of this research is to know the suitability of the implementation of the reintegration program with the legislation that is particularly migrant workers and Human Trafficking Crime, the participation of the parties concerned, the constraints in the implementation of this program and the efforts that have been made in overcoming these constraints. This research can be concluded that the implementation of Indonesia migrant workers reintegration as the victims of Human Trafficking Crime in Tracap village consists of a series of activities that prepare Indonesia migrant workers as victims to be ready to re-implement its social role in the family and community as well as to encourage Indonesia migrant worker as the victims of Human Trafficking Crime can live independently. The participation of the parties concerned in the reintegration program activities began to emerge, although there are still some constraints, the parties concerned keep efforts to overcome them.
Kata Kunci : Reintegrasi, Tenaga Kerja Indonesia, Tindak Pidana Perdagangan Orang/Reintegration, Indonesia Migrant Workers, Human Trafficking Crime.