Laporkan Masalah

PENGAWASAN MAJELIS PENGAWAS DAERAH (MPD) TERHADAP NOTARIS YANG MELAKUKAN PELANGGARAN KODE ETIK DI KOTA SURAKARTA

Yoseph Bambang Dwi Atmojo, Prof. Dr. Abdul Ghofur Anshori, S.H., M.H

2014 | Tesis | S2 Magister Kenotariatan

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui: (1) pelanggaran-pelanggaran kode etik yang dilakukan notaris di Kota Surakarta, dan (2) menganalisis pengawasan dan sanksi yang dilakukan Majelis P engawas Daerah Kota S urakarta s ebagai P engawas Notaris terhadap notaris yang melakukan pelanggaran kode etik di Kota Surakarta Penelitian ini m erupakan penelitian hukum em piris de ngan menggunakan pendekatan y uridis s osiologis didukung pe nelitian norm atif. Penelitian dilakukan di Kota Surakarta. Jenis data dalam penelitian ini adalah data primer dan data sekunder. Data primer berasal dari penelitian lapangan, sedangkan data sekunder diperoleh dari studi kepustakaan. Subjek dalam penelitian ini terdiri dari responden dan narasumber. Responden a dalah Ketua MPD Kota S urakarta, Sekretaris MPD Kota S urakarta, Unsur dari pemerintah pada Majelis Pengawas Daerah Kota Surakarta, dan Notaris di Kota S urakarta s ebanyak 3 orang. Sementara na rasumber yakni: Kepala D ivisi Pelayanan Hukum dan Hak Asasi Manusia dari Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi J awa Tengah. Teknik penentuan s ubjek a dalah de ngan purposive sampling. Teknik pengambilan data dilakukan dengan cara wawancara dengan nara sumber da n responden. Data p enelitian selanjutnya di analisis de ngan metode deskriptif kualitatif. Hasil pe nelitian ini menunjukkan ba hwa: pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan notaris di K ota S urakarta s elama i ni y akni: ( 1) pe rsaingan tidak sehat dengan cara perang tarif dan saling menjelekan atau saling menjatuhkan; (2) promosi diri dengan cara mencantumkan nama dan gelar, membuat papan nama tidak sesuai standar kode etik notaris; (3) bertindak kurang netral kepada kedua belah pihak klien; (4) sebagian notaris tidak menghadiri rapat-rapat atau pertemuan; (5) sejumlah notaris menjadi s aksi da n di duga s ebagai t ersangka di pe ngadilan, serta ad a notaris y ang tidak bersedia h adir s ebagai s aksi di pe ngadilan; ( 6) notaris y ang t idak menguasai bidangnya; dan (7) not aris melakukan perbuatan tercela (berselingkuh). Pengawasan yang di lakukan MPD ke pada not aris di K ota S urakarta s eperti y ang di atur da lam UUJN Nomor 30 t ahun 2004, y akni: (1) m enyelenggarakan sidang untuk memeriksa adanya du gaan pelanggaran jabatan notaris kode et ik; ( 2) menerima l aporan d ari masyarakat mengenai ada nya dug aan pelanggaran Kode Et ik N otaris at au pelanggaran ketentuan dalam U ndang-Undang Jabatan Notaris; ( 3) memeriksa laporan masyarakat terhadap Notaris dan menyampaikan hasil pemeriksaan tersebut kepada M ajelis P engawas W ilayah dalam w aktu 30 ( tiga pul uh) ha ri, dengan tembusan kepada pi hak yang m elaporkan, N otaris yang bersangkutan, Majelis Pengawas Pusat, dan Organisasi N otaris; (4) m elakukan p ertemuan a tau di skusidiskusi rutin dengan anggota perkumpulan; (5) m engundang atau memanggil notaris yang melanggar jabatan notaris; (6) memantau notaris yang bermasalah maupun yang dilaporkan oleh masyarakat telah melakukan pelanggaran

-

Kata Kunci : Pengawasan, Penindakan, Notaris, Kode etik, Surakarta


    Tidak tersedia file untuk ditampilkan ke publik.