KEWENANGAN KEJAKSAAN DALAM MENANGANI PERKARA PERDATA (STUDI KASUS DI KEJAKSAAN NEGERI SLEMAN)
ADITYA PERMANA PUTRA, Kunthoro Basuki, S.H., M.Hum.
2014 | Skripsi | ILMU HUKUMSebagaimana kita tahu, masyarakat beranggapan bahwa Kejaksaan hanya memiliki kewenangan untuk menangani perkara pidana atau sebagai Penuntut Umum. Padahal disamping tugas tersebut, Kejaksaan juga berwenang untuk menangani perkara perdata. Aturan mengenai hal tersebut telah ada sejak zaman Hindia Belanda, yakni dalam Staatsblaad 1922 No. 522 dan peraturan perundang-undangan yang tersebat dalam BW, Ordonansi Catatan Sipil dan Ordonansi Kepailitan. Dewasa ini, tugas dan kewenangan Kejaksaan ini dimuat dalam Pasal 32 ayat Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan RI yang kemudian diperinci dalam Instruksi Jaksa Agung RI No: INS-001/G/9/1994 tentang Tata Laksana Penegakan Hukum, No: INS-002/G/9/1994 tentang Tata Laksana Bantuan Hukum, dan No: INS-003/G/9/1994 tentang Tata Laksana Pelayanan Hukum, Pertimbangan Hukum dan Tindakan Hukum Lain yang kemudian diperbarui dengan Peraturan Jaksa Agung RI Nomor: Perja-040/A/JA/12/2010 tentang Standar Operasional Prosedur (SOP) Pelaksanaan Tugas, Fungsi dan Wewenang Datun (Perdata dan Tata Usaha Negara). Penelitian ini mengambil tempat di Kejaksaan Negeri Sleman. Adapun tujuan penelitian ini dilakukan adalah untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan tugas dan wewenang kejaksaan di bidang perdata, bagaimana cara penanganannya, dan apa saja hambatan-hambatan yang dihadapi oleh Kejaksaan Negeri Sleman dalam pelaksanaan tugasnya tersebut. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan hukum normatif dan hukum empiris. Data primer diperoleh langsung melalui wawancara dan data sekunder diperoleh melalui studi kepustakaan. Hal-hal yang ditemukan dalam penelitian ini adalah bahwa Kejaksaan Negeri Sleman telah menjalankan wewenangnya dalam bidang perdata, namun belum optimal dalam pelaksanaannya. Hal ini terlihat dari masih sedikitnya perkara yang ditangani dibandingkan dengan potensi perkara yang seharusnya bisa ditangani oleh Kejaksaan Negeri Sleman. Belum optimalnya kinerja Kejaksaan Negeri Sleman dalam menangani perkara perdata disebabkan oleh beberapa hambatan, yaitu dari sisi internal: 1) Sumber daya manusia, dan 2) Sarana dan Prasarana, serta dari sisi eksternal: 1) Belum semua lembaga mengetahui kewenangan kejaksaan dalam menangani perkara perdata, 2) Faktor ekonomi tergugat dalam perkara gugatan terhadap kredit macet dan penagihan uang pengganti dalam perkara korupsi, 3) Keberadaan Biro Hukum dalam setiap instansi pemerintah.
As we know, public assumed that Attorneys only had authourity for proceeding criminal cases or conducting as Public Prosecutor. However, besides proceeding criminal cases Attorneys also had authority to handling civil cases. Regulations about civil cases already exist since Dutch East Indies stated in Staatsblaad No. 522 of 1922 and regulations in BW, Ordinance on Civil Registration and Ordinance on Bankcrupty. Nowadays, Attorneys duties and authorities are stated in Article 32 in Law Number 16 of 2004 on Attorney of Republic of Indonesia then stated detailed in General Attorney Instruction Republic of Indonesia Number INS-001/G/9/1994 on Conducting Law Enforcement Procedure, Number INS-002/G/9/1994 on Conducting Legal Aid Procedure and Number INS-003/G/9/1994 on Legal Service, Hearing and Other Legal Actions Procedure which revised in General Attorney Regulation of Republic of Indonesia Number : Perja-040/A/JA/12/2010 on Standard Operational Procedures on Conducting Duties, Functions and Authorities in Civil and Administration. To finding more about Attorneys authority particularly in handling civil cases, this legal research choose Sleman District Attorney as subject for research. This legal research objectives are to finding how the attorney conducting their duties and authorities in civil cases, how to cope with civil cases, and their barriers in conducting their duties. This legal research using normative law approach method and empiric law. Primary data collected directly by interview and secondary data collected by literature research. The findings and analysis in this legal research found that Sleman District Attorney had conducted their authorities in civil cases but their work management are not in order. This is visible by handling a few in civil cases compared with potential cases that should be handled by Sleman District Attorney. Sleman District Attorney’s work management are not in order caused by many barriers. Barriers from internal issues are : 1) human resources, and 2) medium and facilities. From external issues are : 1) not all institutions are knowing about the authority of attorney, particularly in handling civil cases, 2) economic factor from defendant in litigation on bankcruptcy and billing in compensatory money in corruption cases, 3) the existence of Legal Burreau in every government institutions.
Kata Kunci : kewenangan, kejaksaan, perkara perdata