IZIN PERUBAHAN PENGGUNAAN TANAH SEBAGAI SOLUSI JUAL- BELI TANAH PERTANIAN DENGAN PEMBELI YANG TIDAK BERDOMISILI SETEMPAT
FERDIAN SETYA N, Rizky Septiana, S.H., M.Kn
2014 | Tugas Akhir | D3 HUKUM (PARA LEGAL)Laporan Tugas Akhir berjudul “IZIN PERUBAHAN PENGGUNAAN TANAH SEBAGAI SOLUSI JUAL-BELI TANAH PERTANIAN DENGAN PEMBELI YANG TIDAK BERDOMISILI SETEMPAT†ditulis untuk memberikan gambaran dan penjelasan mengenai suatu perbuatan jual-beli dimana objeknya adalah tanah pertanian. Untuk kehidupan bermasyarakat, keberadaan tanah sangat penting dan berguna serta tidak akan terlepas dari segala tindakan manusia itu sendiri, sebab tanah merupakan tempat bagi manusia untuk menjalani dan melanjutkan kehidupannya. Tanah dapat menjadi suatu kepemilikan dengan pembuktian suatu sertipikat yang sah terdaftar dalam Kantor Pertanahan. Status kepemilikan hak atas tanah dapat beralih-alih melalui beberapa perbuatan hukum seperti jual-beli, hibah, wasiat dan yang lainnya. Tanah tidak dapat dengan mudah untuk dijadikan sebagai objek pemindahan hak atas tanah, seperti tanah pertanian. Tanah pertanian tidak dapat dijual oleh pihak dimana pihak tersebut tidak berdomisili satu kecamatan dengan letak tanah tersebut. Namun untuk menangani masalah ini, Ijin Perubahan Penggunaan Tanah adalah solusi yang tepat. Tujuan dilaksanakannya Praktik Kerja Lapangan untuk memenuhi persyaratan kelulusan dari Program Diploma 3 Hukum Sekolah Vokasi Universitas Gadjah Mada. Selain itu sebagai pengalaman dan transfer ilmu langsung ke dalam tempat praktik kerja untuk menumbuhkan dan mengembangkan pengalaman penulis terhadap seluk beluk praktik-praktik kegiatan dunia kerja serta kesadaran sikap profesional penulis sebagai calon profesional yang bertanggung jawab terhadap pekerjaan. Sehingga penulis mendapatkan pengalaman yang sangat penting dan berguna untuk kedepannya. Manfaat dari Praktik Kerja Lapangan adalah mendapatkan ilmu dan pengetahuan lebih mendalam mengenai tugas dari profesi serta ruang lingkup Notaris – PPAT. Izin Perubahan Penggunaan Tanah adalah izin peruntukan penggunaan tanah yang wajib dimiliki orang pribadi yang akan mengubah peruntukan tanah pertanian menjadi tanah non pertanian guna pembangunan rumah tempat tinggal pribadi/perseorangan, dengan ukuran seluas-luasnya 5000m2 (lima ribu meter persegi). Jual – Beli tanah pertanian dengan pembeli yang tidak berdomisili setempat dilakukan dengan membuat pengikatan jual-beli terlebih dahulu yang kemudian disusul dengan mengajukan permohonan pengeringan ke Dinas Pengendalian Pertanahan Daerah dan ketika tanah sudah berubah status menjadi tanah pekarangan, dapat dibuatkan akta jual-belinya.
Final project report titled \\"PERMIT CHANGE UTILIZATION LAND AS A SOLUTIONS FOR BUYING AND SELLING AN AGRICULTURAL LAND WITH NON LOCAL DOMICILE BUYER \\" was written to provide an overview and explanation about deed of sale in which the object is an agricultural soil. For the life of society, land is very important and useful and can’t be separated from any human action itself, because the land is a place for people to live and continue their life. A land can be owned with a valid certificate registered in the Kantor Pertanahan. The status of the land ownership can be switch-over through several legal actions such as buying and selling, bequest, testament and others. Not all of land or soil can be easily made as an object for buying or selling, such as agricultural land. An Agricultural land cannot be sold by a party if he/she is not live in the same district where the land is located. However, to address this issue, IPPT or Permit to change the utilization of the Land is the right solution. The purpose of the internship is to meet the graduation requirements of Program Diploma 3 Hukum Sekolah Vokasi Universitas Gadjah Mada. In addition, as an application of knowledge in the internship work place for the sakes of growing and developing the writer’s experience about a professional worker, and as an awareness of the writer as candidate of a professional worker who will responsible for the future jobs. So the writer may have a very important and useful experience for the future career as well. The Benefits of the Internship is to get an in-depth knowledge about the profession duties and public Notary - PPAT. IPPT or Permit to change the utilization of the Land is a permit for land utilizing which an individual must have if he will change the allotment of an agricultural land into a non-agricultural land for the sakes of building a private homes / individuals, and for that purpose, he will be given as wide as 5000m2 (five thousand square meters) of the land. Buying and selling an agricultural land with a non local domicile buyer is done by creating a buying and selling agreement and then followed by applying an IPPT request to the Dinas Pengendalian Pertanahan Daerah and when the status of the land has been turned into a garden soil, then the deed of selling and buying can be made.
Kata Kunci : Izin, Perubahan, Penggunaan, Tanah.