Laporkan Masalah

PERBEDAAN PENGERTIAN ASPEK KEBARUAN (NOVELTY) ANTARA PERSETUJUAN TRIPS DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 31 TAHUN 2000 TENTANG DESAIN INDUSTRI

Novella Kandiawan, Prof. M. Hawin., S.H., LL.M., Ph.D

2014 | Tesis | S2 Magister Hukum

Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui perbedaan mengenai aspek kebaruan dalam Persetujuan TRIPs (yang menggunakan kata “significantly differ”) dengan UU No. 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri (yang menggunakan kata “tidak sama dengan pengungkapan sebelumnya”) dalam ketentuan mengenai Desain Industri yang dianut di Indonesia. Metode penelitian ini adalah metode penulisan hukum normatif yang didasarkan pada kepustakaan. Penulisan hukum kepustakaan dilakukan dengan jalan mempelajari literature dan sumber hukum yang berkaitan dengan tema aspek kebaruan, Persetujuan TRIPs, Hak Kekayaan Intelektual, Desain Industri pada media cetak maupun elektronik. Hasil penelitian ini menujukkan bahwa aspek kebaruan yang dianut dalam Persetujuan TRIPs menekankan kepada perbedaan yang signifikan dengan desain industri yang telah ada sebelumnya. Kriteria tersebut digunakan sebagai parameter kebaruan untuk menghindar terjadinya peniruan terhadap desain yang telah ada, agar tidak menimbulkan kebingungan bagi para konsumen. Aspek kebaruan dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri diindikasi apabila suatu desain industri tersebut tidak sama dengan desain sebelumnya, namun tidak ditegaskan terkait penilaian kata “tidak sama”, sehingga dapat menimbulkan kerancuan dalam penafsiran.

The purpose of this study was to compare the novelty aspect of the TRIPS Agreement (which uses the word \\"Significantly differ\\") with the Law. 31 of 2000 on Industrial Design (which uses the word \\" is not the same as the previous disclosures\\") within the provisions of the Industrial Designs adopted in Indonesia . This research method wass a method of normative legal writing based on literature. Legal writing literature done by studying the literature and sources of law relating to the theme of novelty aspect , the TRIPS Agreement , Intellectual Property Rights , the Industrial Design. The results of this study showed that the novelty aspect of the TRIPS Agreement adopted in emphasizing the significant differences in the design industry that has been there before. To avoid arising confusion between consumers therefore these criteria are used as the parameters. Novelty aspect in Law No. 31 of 2000 on Industrial Design is indicated when an industrial design is not the same as the previous design , but not related to the assessment emphasized the word \\"not similiar\\" ,so as to cause confusion in interpretation.

Kata Kunci : Aspek Kebaruan, Desain Industri, Perjanjian TRIPs, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000, Perbedaan Signifikan, Tidak Sama


    Tidak tersedia file untuk ditampilkan ke publik.