PERMOHONAN IZIN POLIGAMI DENGAN ALASAN CALON ISTRI KEDUA SUDAH HAMIL (Studi Putusan Nomor 0053/Pdt.G/2010/PA.Yk)
NUR WAHYU WULANDARI, Hartini,S.H., M.Si.
2014 | Tugas Akhir | D3 HUKUM (PARA LEGAL)Poligami adalah sebuah perkawinan dengan memiliki beberapa isteri dalam waktu bersamaan, sehingga penulis tertarik memilih tema ini. Pintu poligami masih terbuka tetapi ada syarat-syarat tertentu yang telah diatur. Seorang suami yang ingin melakukan poligami harus meminta izin ke Pengadilan Agama. Pengadilan berhak menentukan boleh atau tidaknya poligami setelah melihat dan memeriksa syarat-syarat pengajuan izin poligami. Pemohon mengajukan izin poligami dengan alasan yang bervariasi. Penulis mengadakan penelitian dengan pokok masalah alasan-alasan suami mengajukan izin poligami dan pertimbangan hakim dalam memutus perkara tersebut. Dari putusan-putusan yang dikaji penyusun, ada beberapa alasan suami mengajukan izin poligami, yakni isteri tidak bisa melahirkan keturunan (mandul), isteri sudah tidak bisa melahirkan keturunan lagi, isteri tidak bisa melaksanakan kewajibannya sebagai isteri karena sakit secara fisik maupun kejiwaan, suami sudah terlanjur melakukan hubungan suami isteri dengan calon isteri dan sudah hamil 7 bulan, suami sudah terlanjur melakukan hubungan suami isteri dengan calon isteri namun tidak hamil, dan isteri kurang bisa memuaskan kebutuhan biologis suami dan suami ingin menyejahterakan kehidupan calon isteri kedua. Alasan-alasan tersebut dapat diklasifikasikan menjadi dua, yaitu alasanalasan yang tidak terdapat dalam Undang-undang dan alasan-alasan yang terdapat dalam Undang-undang. Pertimbangan hakim yang digunakan adalah pemenuhan terhadap syarat baik kumulatif maupun alternatif. Bila Pemohon tidak memenuhi syarat alasan (alternatif), hakim memutus menggunakan Pasal 3 ayat (2) Undangundang Nomor 1 Tahun 1974, yaitu Pengadilan dapat memberi izin kepada seorang suami untuk beristeri lebih dari seorang apabila bila dikehendaki oleh pihak-pihak yang bersangkutan demikian juga dengan mempertimbangkan kemaslahatan. Sedangkan terhadap kehamilan calon Isteri hakim menggunakan pertimbangan kaidah fiqhiyyah yang artinya menolak kemudharatan didahulukan daripada menarik kemaslahatan.
Polygamy is marrige with having some wifes in simultaniously time with the result that the writer intrest in this theme.The gate of polygamy is still opened, but there is certain prereqiermentsthat have beenset. A husbandwhowanted topractice polygamymustaskpermissionto the Religious Courts. The court reserves the right of detemening a husband is permitted or not to polygamy after observing and check license offered prerequirements of polygamy. The implorer submit permission to polygamy with various arguments. The writer has held detailed examination with main complications what are the husban's reasons submit permission to polygamy and judges consideration in that case. From the consideration which has been inspected by the writer, there ware some reaasons a husband submit to polygamy, that the wife does not utter generation, the wife does not bring out obligation as a wife because intruding onphysical orpsychological. A husband has got intouch as like hasband-wife and has pregnanted 7th mounth, a husband has got intouch as like husband-wife but not pregnant, and the wife does not make husband satisfied of husband biological coll with that teason. The reason can be classified into two: According on article and not according into article.the judge consideration which used is comply with a request to prereqierement cumulative and alternative too. If the implorer does not fullfil alternative prerequirement than the judge decide with using regarding 3 verse 2 rulles number 1 on 1974. That is the court is able to give Permission to a husband for marriage more than on if it is wished by relation side such was the case with benefit cosideration whereas the pregnant of candidate wife the judge uses fiqhiyah rules that the meaning is refused the nasty first better than take benefit.
Kata Kunci : Poligami, Isteri, Kemaslahatan