KEWAJIBAN PPAT MEMBUAT LAPORAN BULANAN
ANDI HAKIM FAISAL, Rizky Septiana W, S.H., M.Kn.
2014 | Tugas Akhir | D3 HUKUM (PARA LEGAL)PPAT memiliki peran yang sangat penting dalam kehidupan masyarakat, terutama berkaitan dengan tanah, karena PPAT adalah yang berwenang untuk membuat akta-akta otentik yang berhubungan dengan perpindahan hak atas tanah. Dalam menjalankan tugasnya, PPAT bertanggung jawab atas akta-akta yang telah dibuatnya. Bentuk tanggung jawab dari tugas yang dijalankan PPAT ini berupa pembuatan laporan bulanan dari akta-akta yang telah dibuat kepada pihak yang berkepentingan. Tujuan Laporan Tugas Akhir ini adalah memahami pembuatan laporan bulanan PPAT, kepada siapa laporan bulanan ditujukan, serta sanksi kepada PPAT yang melanggar aturan mengenai laporan bulanan ini. Berdasarkan hasil Praktik Kerja Lapangan, laporan bulanan yang dibuat oleh PPAT ditujukan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak, Kepala Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan, Kepala Kantor Pertanahan dan Kepala Kantor Wilayah. Laporan bulanan tersebut dikirimkan paling lambat tanggal 10 pada bulan berikutnya. PPAT yang tidak menyampaikan laporan bulanan dapat dikenakan sanksi yang berupa denda sampai diberhentikan dengan hormat dari jabatannya.
PPAT (Official Competent to Draw Up a Deed of Land) has an important role in people’s life, mainly related to land, because PPAT is authorized to make the authentic deeds relating to displacement of land rights. In carrying out their duties, PPAT are responsible for the deeds that have been made. Form of its responsibilities is to make a monthly report of the deeds that have been made to the related parties. The purpose of this essay is to understand the establishment of PPAT’s monthly report, to whom monthly report addressed, and sanctions for PPAT who break the rules regarding this monthly report. Based on the results of internship, monthly report made by PPAT addressed to the Head of the Tax Office, Head of the Land and Building Tax Office, Head of the Land Office and the Head of the Regional Office. The monthly report shall submitted no later than 10th of the following month. PPAT who not submitted monthly report could be penalized, like fined or be dismissed from their duties.
Kata Kunci : PPAT, Laporan Bulanan