Leniency Program sebagai Upaya Penanganan Kartel dalam Rangka Penegakan Hukum Persaingan Usaha di Indonesia
TRI DRAJAT UTAMI N, Prof. M.Hawin, SH., LL.M., Ph.D
2014 | Skripsi | ILMU HUKUMPersaingan usaha adalah satu-satunya pilihan demi menciptakan efisiensi di bidang ekonomi. Namun, tugas untuk menjaga terciptanya persaingan usaha yang sehat bukanlah tugas yang mudah bagi otoritas persaingan, khususnya dalam hal penegakkan hukum persaingan. Salah satu jenis pembatasan paling berbahaya dari persaingan sekaligus merupakan kasus tersulit untuk ditangani adalah perjanjian kartel. Kartel membawa kerugian bagi persaingan maupun konsumen melalui penetapan harga, alokasi pasar, dan segala bentuk kegiatan atau perjanjian kartel lainnya. Kartel dibentuk secara sangat rahasia dan pelaku usaha anggota dari kartel biasanya menyembunyikan perjanjian mereka atau melakukan perjanjian sembunyi-sembunyi sehingga otoritas persaingan kesulitan dalam pembuktian eksistensi kartel. Karena alasan-alasan tersebut, banyak otoritas persaingan di seluruh dunia yang akhirnya mengadopsi Leniency Program dalam yurisdiksi mereka. Kesulitan untuk pembuktian kartel juga dirasakan oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha, terutama dikarenakan kurangnya kewenangan penyidikan yang mengakibatkan KPPU kesulitan dalam menegakkan hukum persaingan, terutama dalam kasus kartel. Meskipun Leniency Program telah menunjukkan kesuksesannya dalam mendeteksi dan mengungkap kartel, tetapi KPPU tidak dapat membuat program semacam Leniency Program apabila pemerintah Indonesia belum melakukan amandemen terhadap Undang - Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktik Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
Competition is the only option to establish ecomonic efficiency in a country like Indonesia. However, the mission to maintain competition isn’t an easy task for competition authorities, especially in order to enforce competition law. One of the hardest case and to solve which also the most dangerous restriction of competition is cartel. Cartels bring harm to competition and consumers by price ficing, market allocation, and any form of cartels. They are very secretive and entrepreneurs involve in cartels usually hide their agreements so the competition authorities can’t prove their wrongdoings. Because of those reasons, competition authorities around the world has adopted Leniency Programme in their jurisdictions. This also happens in Indonesia, The Commission for The Supervision of Business Competition (Komisi Pengawas Persaingan Usaha) has shown that their lack of power in investigation matters has been detained them to solve and enforce competition law, especially in cartel cases. Eventhough leniency programme has shown its successful and effetiveness in desist and deter cartels, KPPU can’t adopt leniency program unless Indonesia’s government has revised its competition law. (Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat).
Kata Kunci : -