TINJAUAN HUKUM TENTANG PENJIPLAKAN SKENARIO FILM ASING DALAM FILM TELEVISI (FTV) INDONESIA
NADILLA FARADITA, Prof. M.Hawin, S.H., LL.M., Ph.D
2014 | Skripsi | ILMU HUKUMFilm televisi atau FTV merupakan salah satu tayangan televisi yang paling digemari di Indonesia beberapa tahun terakhir ini. Dengan anggaran produksi yang terbilang kecil dibandingkan dengan film layar lebar, FTV sangat mengandalkan cerita yang menarik. Namun sangat disayangkan, banyak FTV Indonesia yang mengambil atau meniru, secara tanpa hak, skenario atau cerita film-film asing yang sudah ada sebelumnya. Dengan kata lain, menjiplak. Namun sampai saat ini, penjiplakan tersebut dibiarkan terjadi sehingga seolah-olah tidak ada yang salah dengan hal tersebut. Padahal film merupakan salah satu ciptaan yang dilindungi Hak Cipta, berdasarkan Pasal 12 ayat (1) huruf k Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta. Selain itu, menurut Pasal 76, film-film asing yang dijiplak merupakan ciptaan yang dilindungi Undang-Undang Hak Cipta Indonesia dengan alasan bahwa Indonesia dan negara asal film-film asing yang bersangkutan merupakan anggota perjanjian Internasional mengenai Hak Cipta yang sama. Dengan kata lain, penjiplakan skenario film asing dalam FTV Indonesia merupakan pelanggaran Undang-Undang Hak Cipta Indonesia. Adapun hak-hak yang dilanggar yaitu berupa Hak-Hak Eksklusif yang dimiliki oleh Pemegang Hak Cipta atas film asing yang bersangkutan, antara lain hak ekonomi dan hak moral. Namun tanpa adanya keberatan dari Pemegang Hak Cipta pun, negara dapat melakukan penuntutan terhadap pelaku pelanggaran mengingat pelanggaran Hak Cipta merupakan delik biasa. Sehingga terhadapnya dapat diberlakukan Ketentuan Pidana Undang-Undang Hak Cipta. Dengan demikian, mengacu pada konteks Undang-Undang Hak Cipta, pemerintah Indonesia seharusnya mengambil tindakan atas penjiplakan film asing dalam FTV ini demi penegakan Hukum Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia. Terlebih mengingat kapasitas Indonesia sebagai negara anggota perjanjian-perjanjian Internasional mengenai Hak Cipta diantaranya TRIPs Agreement, WIPO Copyright Treaty, dan Berne Convention.
Television movie or FTV is one of the most popular television show in Indonesia over the last few years. With a production budget that is relatively small compared to the big screen movies, FTVs are heavily relied on interesting storyline. It is unfortunate that many Indonesian FTVs are illicitly taking or copying screenplay or storyline of foreign films that are already existed. In other word, plagiarizing. But until now, the plagiarism was allowed to happen as if there is nothing wrong with it. Film is one of the creations that are protected by Copyright, pursuant to Article 12 paragraph (1) letter k of Indonesian Copyright Act Number 19 of 2002 on Copyright. In addition, according to Article 76, foreign films which are plagiarized are included as creations that are reserved by Indonesian Copyright Act on the grounds that Indonesia and the country of origin of the foreign films in question are members of the same International Agreements on Copyright. In other words, foreign film scenario plagiarism in Indonesian FTV is a violation of Indonesian Copyright Law. The rights that have been violated are Exclusive Rights held by the Copyright Owner of foreign films concerned, namely economic rights and moral rights. However, without objection from the Copyright Owner, the state can prosecute the offenders of copyright given the fact that Copyright infringement is regarded as a regular crime. So that may be enforced by the Criminal Provisions in the Copyright Act. Thus, referring to the context of the Indonesian Copyright Act, Indonesian government should take actions against plagiarism of foreign films in the television movie for the enforcement of Intellectual Property Law in Indonesia. Especially considering the capacity of Indonesia as a member of International treaties on copyright including the TRIPs Agreement, WIPO Copyright Treaty, and Berne Convention.
Kata Kunci : -