Laporkan Masalah

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP INVESTOR SEBAGAI KONSUMEN DI DALAM PASAR MODAL AKIBAT ADANYA INFORMASI YANG MENYESATKAN

Minola Sebayang, SH, Pro. Dr. Nindyo Pramono, SH, MS.

2014 | Tesis | S2 Magister Hukum

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Informasi yang menyesatkan menurut peraturan perundang-undangan. Mengetahui tindakan Bapepam jika ada informasi yang menyesatkan dan mengetahui upaya hukum yang dilakukan investor jika menjadi korban dari informasi yang menyesatkan. Penelitian ini bersifat yuridis normatif, yaitu meliputi penelitian terhadap asas-asas, kaidah-kaidah, pengertian hukum dan berbagai sumber atau bahan hukum yang berkaitan dengan perlindungan hukum terhadap investor sebagai konsumen di dalam Pasar Modal akibat adanya informasi yang menyesatkan. Hasil penelitian ini adalah sebagai berikut : 1. Informasi yang menyesatkan menurut peraturan perundang-undangan pasar modal adalah suatu informasi yang tidak menyampaikan fakta material secara benar atau tidak memuat informasi tentang fakta material sesuai dengan ketentuan di bidang pasar modal. Menurut pasal 93 Undang-Undang. No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal melarang seseorang yang dengan cara apapun untuk membuat pernyataan atau memberikan keterangan yang secara material tidak benar atau menyesatkan, yang dapat mempengaruhi harga saham di Bursa Efek. 2. Tindakan Bapepam jika ada informasi yang menyesatkan adalah: a. Mengadakan pemeriksaan dan penyidikan terhadap setiap Pihak dalam hal terjadi peristiwa yang diduga merupakan pelanggaran terhadap Undang-undang Pasar Modal dan atau peraturan pelaksanaanya; b. Memberikan sanksi administratif atas pelanggaran Undang-Undang Pasar Modal termasuk pelanggaran terhadap prinsip keterbukaan (full disclosure). 3. Upaya Hukum Investor Jika Menjadi Korban dari Informasi yang Menyesatkan adalah melakukan penuntutan atas kelalaian direksi dan komisaris untuk kerugian yang dialami oleh perseroan yang menyebabkan kerugian pada pemegang saham. Hal ini sesuai dengan Pasal 97 ayat 3 UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Proses pengajuan gugatan dalam Pasar Modal, apabila ada suatu transaksi dari Pasar Modal yang melanggar Pasal 111 UU No. 8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal, maka pihak ketiga atau para pihak yang merasa dirugikan dapat meminta pertanggungjawaban kepada pihak terkait dengan mengajukan gugatan secara perdata ke Badan Arbitrase Pasar Modal Indonesia (BAPMI).

This research aims to determine the information that is misleading according to the legislation. Knowing Bapepam action if no information is misleading and knows a remedy if the investor made a victim of misleading information. This research is normative, which includes the study of the principles, rules, understanding the law and various legal sources or materials relating to the legal protection of investors as consumers in the capital market as a result of misleading information. The results of this research are as follows: 1. Misleading information in accordance with the laws of capital markets is an information that is not properly convey material facts or does not contain information about the material facts in accordance with the capital market. Under section 93 of the Act. No. 8 of 1995 regarding Capital Market prohibits a person who in any way to make a statement or provide information that is materially false or misleading, that could affect the stock price on the Stock Exchange. 2. Bapepam action if there is misleading information: a. Conducting the examination and investigation of any party in the event of an alleged incident constitutes a violation of the Capital Market Law and its implementation or regulation; b. Provide administrative sanctions for violations of the Capital Markets Act, including violations of the principle of transparency (full disclosure).. 3. Investor Remedies If the Victims of Misleading Information is prosecuted for negligence of directors and commissioners for the losses suffered by the company that caused losses to shareholders. This is in accordance with Article 97 paragraph 3 of Law no. 40 of 2007 on Limited Liability Companies. The process of filing a lawsuit in the capital market, if there is a transaction in violation of the Capital Markets Law Section 111. 8, 1995 On Capital Markets, the third party or parties who feel aggrieved party may invoke the liability related to a civil lawsuit filed to the Indonesian Capital Market Arbitration Board (BAPMI).

Kata Kunci : Perlindungan Hukum, investor, Pasar Modal, Legal protection, investors, capital market


    Tidak tersedia file untuk ditampilkan ke publik.