TELAAH HUKUM TERHADAP LIMBAH INDUSTRI KAIN SASIRANGAN SKALA KECIL (STUDI ASPEK YURIDIS INDUSTRI RUMAH TANGGA KAMPUNG SASIRANGAN KELURAHAN SEBERANG MESJID KOTA BANJARMASIN)
M. RIDHO NURDIANSYAH, Wahyu Yun Santoso, S.H., M.Hum., LL.M.
2013 | Skripsi | ILMU HUKUMIndustri kain sasirangan dapat dikatakan sebagai penghasil limbah cair, hal ini disebabkan dari proses penyempurnaan tekstil yang selalu menggunakan air sebagai bahan pembantu utama dalam setiap tahapan prosesnya. Dalam proses pembuatan kain sasirangan terdapat dampak yang menimbulkan kekhawatiran terhadap pencemaran lingkungan yaitu pada proses pewarnaan pada kain. Tujuan peneliti melakukan penelitian ini adalah untuk mengetahui : Untuk mengetahui dampak lingkungan yang terjadi akibat dari limbah proses pembuatan kain Sasirangan. Untuk mengetahui pelaksanaan pencegahan dan penanggulangan sebagai upaya pencegahan pengendalian pencemaran yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Banjarmasin terhadap kegiatan industri di Kampung Sasirangan Kelurahan Seberang Mesjid, Kecamatan Banjarmasin Tengah, Kota Banjarmasin, Provinsi Kalimantan Selatan. Untuk mengetahui upaya hukum yang dilakukan dalam pencegahan dan pemulihan dampak lingkungan yang terjadi akibat kegiatan proses pembuatan kain sasirangan Kelurahan Seberang Mesjid, Kecamatan Banjarmasin Tengah, Kota Banjarmasin, Provinsi Kalimantan Selatan Kegiatan industri rumah tangga kerajinan kain sasirangan di Kampung Sasirangan, Kelurahan Seberang Mesjid, Kecamatan Banjarmasin Tengah, Kota Banjarmasin berpontensi menimbulkan pencemaran lingkungan dalam tahapan proses pewarnaan, karena dalam proses pewarnaan para pengrajin masih menggunakan zat pewarna sintetis. Zat pewarna sintetis yang digunakan oleh pengrajin mengandung bahan-bahan kimia yang berbahaya Terhadap upaya pencegahan pengendalian pencemaran terhadap kegiatan industri di Kampung Sasirangan Kelurahan Seberang Mesjid, Kecamatan Banjarmasin Tengah, Kota Banjarmasin, Provinsi Kalimantan-Selatan, pemerintah kota Banjarmasin telah melakukan antara lain: (a) melakukan uji kualitas air, Hasil dari monitoring uji kualitas air tersebut menyatakan bahwa limbah yang dihasilkan mencemari lingkungan perairan apabila tidak ditangani/dikelola dengan baik. untuk itu pengelola pengrajin lainnya harus melakukan pengolahan terhadap limbah cair tersebut agar tidak mencemari lingkungan dan perairan; (b) mendirikan insalasi pengolahan air limbah (IPAL), pendirian IPAL didirikan pada satu titik di industri kerajinan Kain Sasirangan di Kelurahan Seberang Mesjid Kota Banjarmasin.
-
Kata Kunci : -