TUGAS, WEWENANG DAN TANGGUNG JAWAB BALAI HARTA PENINGGALAN DALAM PEMBERESAN HARTA PAILIT (Studi Kasus PT Trisakti Putra Mandiri)
RAISA INAYATI, Hartono Hadisuprapto, S.H.,
2014 | Skripsi | ILMU HUKUMKebutuhan dana merupakan hal penting dalam menjalankan roda bisnis, sehingga banyak cara yang dilakukan guna memenuhinya, seperti dengan cara meminjam dana dari orang lain. Hubungan pinjam meminjam uang tersebut akan menimbulkan hak dan kewajiban antara para pihak didalamnya, yaitu antara kreditor dan debitor. Hubungan pinjam meminjam antara debitor dan kreditor tersebut sering kali menghadapi situasi dimana debitor tidak membayar utangnya, sehingga guna menjamin penyelesaian yang adil,terbuka dan efektif, lembaga kepailitan memegang posisi yang penting. Permasalahan yang diteliti dalam penulisan hukum ini adalah mengenai tugas, wewenang dan tanggung jawab Balai Harta Peninggalan, pelaksanaanpemberesan harta pailit yang dilakukan oleh kurator Balai Harta Peninggalan, serta hambatan-hambatan dalam pelaksanaan pemberesan tersebut. Penelitian ini dilakukan dengan metode yuridis normatif dengan spesifikasi penelitian bersifat deskriptf analitis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam pelaksanaan pengurusan dan pemberesan harta pailit, kurator Balai Harta Peninggalan yang telah ditetapkan dalam putusan pailit berwenang melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya serta merta sejak putusan pailit diucapkan. Kendala yang dihadapi dalam proses pengurusan pemberesan harta pailit adalah mengenai kendala birokratis admininistratif, yuridis dan sumber daya manusia. Penelitian ini berkesimpulan bahwa dalam pelaksanaan tugas pengurusan dan pemberesan harta pailit oleh kurator terseut adalah berdasarkan pengawasan hakim pengawas, serta kurator dapat dimintakan tanggung jawab pribadi bilamana terjadi kesalahan/kelalaian yang menyebabkan kerugian pada harta pailit
Funding needs is important in running a bussiness,so there are some ways in which to comly, such as by having debts from others. Relationship between lending and borrowing money will cause rights and obligations between the parties there in. Sometimes its financialcondition becomes bad so that it stop paying, that is a condition in which theowners of the company can not pay their debt in time. Debtors or Creditors whohave faced the problem may finish it by bankruptcy, because bankruptcy is one oflegal ways to finish debt problem quickly, openly and effectively. The researched problems are pay off debt from debitors to creditors by ancrupty and the duties, powers and responsibilities of the curator and also obstacles in finishing in the implementation of the settlement. The reseach was conduted with using normative judicial method. The results showed that in the implementation of the bankruptcy estate settlement by curator, and the authorities, duties and responsibilities of curator and also the obstacles faced in the process of bankruptcy. This research concludes that the implementation of settlement of the bankruptcy is conducted by curator under supervision of suervisor judge, as well as the curator should be held personally liable in case of errors / omissions that cause harm to the bankruptcy estate
Kata Kunci : penurusan, pemberesan, kurator, pailit.