Laporkan Masalah

PERKAWINAN DAN PENERUSAN HARTA PENINGGALAN PADA MASYARAKAT ADAT DAYAK JANGKANG DI KECAMATAN JANGKANG KABUPATEN SANGGAU PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Wenny CD, Dr. Sulastriyono, SH., M.Si.

2013 | Tesis | S2 Magister Kenotariatan

Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji: (1) alasan melakukan bentuk perkawinan mentas/ mencar; (2) pelaksanaan penerusan harta peninggalan pada masyarakat adat Dayak Jangkang; (3) cara penyelesaian sengketa dalam penerusan harta peninggalan pada masyarakat adat Dayak Jangkang. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris, yaitu penelitian yang dilakukan langsung kepada masyarakat untuk memperoleh data primer dan ditunjang dengan penelitian kepustakaan untuk mendapatkan data sekunder. Teknik pengumpulan data melalui wawancara dan teknik pengabilan sampel dengan purposive sampling. Subjek penelitian terdiri dari responden sejumlah 25 (dua puluh lima) yang terdiri dari 5 (lima) orang pewaris dan 20 (dua puluh) orang ahli waris. Selain itu, terdapat narasumber yang mendukung data penelitian dengan memberikan informasi mengenai masalah yang diteliti. Narasumber dalam penelitian ini sejumlah 4 (empat) orang yang terdiri dari 2 (dua) orang Tokoh adat, 1 (satu) orang Kepala dusun dan 1 (satu) orang Temenggung adat. Hasil penelitian ini bersifat deskriptif analitis dan seluruh data baik data primer dan data sekunder kemudian dianalisis dengan metode kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa alasan melakukan perkawinan mentas/mencar pada masyarakat adat Dayak Jangkang dipengaruhi faktor alam, faktor kemandirian dan kedewasaan. Pelaksanaan penerusan harta peninggalan pada masyarakat adat Dayak Jangkang dilakukan dengan maksud meneruskan saja sehingga melaksanakan sistem pewarisan kolektif. Cara penyelesaian sengketa penerusan harta peninggalan pada masyarakat adat Dayak Jangkang adalah dengan musyawarah mufakat dan melalui Perangkat Adat.

This study aim to analyze: (1) the forms of mentas/mencar marriage; (2) the practices of heritage properties forwarding; and (3) the dispute resolution in the heritage in adat community of Dayak Jangkang. This study was an empirical legal research, which was conducted directly to the field to obtain primary data, and the library research to obtain secondary data. The gathering technique was through interview and the sample gathering technique was through purposive sampling. The subjects of the research were 25 (twenty five) respondents, including 5 (five) testators and 20 (twenty) heirs. Besides, there were the informants who supported the data research by giving information about the problems which were analysed. The informants in this research were 4 (four) informants, including 2 (two) adat figures, 1 (one) chairman of the hamlet, and 1 (one) temenggung adat. The technique of the research was descriptive analysis, in which both primary and secondary data were analysed with qualitative method. Results of the research showed that the reason why people did the mentas / mencar marriage in adat community of Dayak Jangkang were influenced by natural factor, independence and maturity factor. Inheritance forwarding implementation in adat community of Dayak Jangkang was done with the intention to forward it and implement the collective inheritance system. The way to solve the dispute resolution forwarding in adat community of Dayak was Jangkang through the consensus agreement and the tribal council.

Kata Kunci : perkawinan, penerusan harta peninggalan, Dayak Jangkang


    Tidak tersedia file untuk ditampilkan ke publik.