KEWAJIBAN AHLI WARIS DALAM PEMBAGIAN HARTA WARISAN MENURUT PERSPEKTIF HUKUM ISLAM DI PENGADILAN AGAMA BANJARMASIN
uswatun hasanah, Destri Budi Nugraheni, S.H., M.SI
2013 | Tesis | S2 Magister KenotariatanTujuan penelitian adalah untuk mengetahui tinjauan yuridis mengenai jangka waktu pemenuhan kewajiban ahli waris terhadap pewaris dalam pembagian harta warisan diantara ahli waris yang berhak dalam perspektif hukum Islam dan penerapan jangka waktu pembagian warisan oleh ahli waris di Pengadilan Agama Banjarmasin. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif, yaitu penelitian yang menggunakan sumber data sekunder atau data yang diperoleh melalui bahan-bahan kepustakaan, dengan pendekatan analytical approach. Data yang penulis dapatkan dianalisis secara preskriptif dengan menggunakan metode deduktif yaitu data umum tentang hukum berupa doktrin, produk hukum lembaga peradilan, pendapat para ahli, dan pendapat para narasumber, yang dirangkai secara sistematis sebagai susunan fakta hukum agar dapat menjawab permasalahan yang ada. Hasil penelitian adalah : (1) Jangka waktu dalam pelaksanaan pembagian harta warisan oleh ahli waris berdasarkan perspektif hukum Islam harus segera dilaksanakan, setelah pemenuhan kewajiban ahli waris terhadap pewaris yaitu pengurusan jenazah, hutang piutang, dan wasiat. Hal ini berdasarkan perintah Allah SWT dalam Surah An-Nisa Ayat 11 dan Hadist Nabi Muhammad SAW. (2) Berdasarkan salinan dari 54 Perkara Penetapan Ahli Waris dan Bagian Masingmasing dari Harta Peninggalan (P2AWBHP) pada tahun 2012 di Pengadilan Agama Banjarmasin, terdapat praktik penangguhan pembagian harta warisan oleh ahli waris dengan didapati mayoritas jumlah P2AWBHP adalah 4 tahun keatas (dilihat dari jarak antara kematian pewaris dan penetapan majelis hakim). Hal ini dikarenakan kurangnya pengetahuan masyarakat mengenai kewajiban ahli waris dalam pelaksanaan pembagian harta warisan berdasarkan hukum Islam, kebiasaan masyarakat Banjar mendahulukan ritual yang lain daripada pembagian harta warisan seperti baaruhan, ahli waris bermaksud untuk mendapatkan jumlah harta yang lebih banyak dari harta warisan, dan masih hidupnya salah satu kawan kawin pewaris (suami atau istri).
The objective of this research is to observe the judicial review on the period of determination of heir’s obligation towards a testator in the inheritance share among the legal (acceptable) heir in the perspective of Islamic laws and the implementation of the period of inheritance share by heir at Religious Court in Banjarmasin. This is a normative-judicial research - a research using the secondary data obtained from literature using an analytical approach. The obtained data was prescriptively analyzed using a deductive method including general data about laws in the form of doctrine, judiciary law product, perspectives of the experts, and the perspective of sources systematically arranged as a structure of the legal facts in order to answer the existing issues. The results of the research include: (1) The period in implementation of inheritance by heir in accordance with the Islamic laws must soon be realized after the obligation of heir towards testator including the handling of corpse, debts, and will. This is in accordance to the command of Allah SWT in Surah An-nisa Verse 11 and Hadith of the Prophet Muhammad SAW. Subsequently, (2) Based on the copy of 54 points in determination of heirs and the portion of inheritance (P2AWBHP) in 2012 at the Religious Court of Banjarmasin, it was found that there was a suspension practice in inheriting by heirs with the majority of P2AWBHP was above 4 years (seen from the distance of the death of testator and determination of judges). This was due to the lack of community knowledge about the obligation of heir in the implementation of inheritance based on Islamic Laws, culture of Banjar society more prioritizing the other ritual ceremony rather inheritance share such as Baaruhan or heir intending to obtain more inheritances and still in being a partner of testator (husband or wife).
Kata Kunci : Ahli Waris, Jangka Waktu, Pengadilan Agama