Laporkan Masalah

HIBAH TANAH DAN BANGUNAN DARI ORANG TUA KANDUNG DAN PROSES PENGURANGAN PAJAK

IKA SEPTIANA H, Dra.Herry Listyawati., SH., LL.M.

2013 | Tugas Akhir | D3 HUKUM (PARA LEGAL)

Telah dilakukan praktik kerja lapangan di kantor Notaris dan PPAT yang sedang menangani proses hibah tanah dan bangunan dari orang tua kandung dan proses tersebut harus ada proses pengurangan pajak penghasilan. Proses hibah orang tua kepada anak kandung ini mendapat perlakuan yang berbeda dengan proses hibah biasa yang lain, sebab telah tercantum dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 pasal 4 ayat (3) a tentang Pajak Penghasilan, ada pengecualian atas pajak yang diberikan kepada pemberi hibah. Untuk proses hibah yang lain akan dikenakan pajak sebesar 5% dan hibah orang tua kepada anak kandung masih mendapat potongan sebesar 2,5% lagi. Proses hibah dilakukan dengan melakukan pengecekan sertipikat ke kantor pertanahan, pembayaran BPHTB untuk penerima hibah kemudian divalidasi, permohonan pembebasan pajak penghasilan untuk pemberi hibah, pembuatan akta hibah oleh PPAT, peralihan hak karena hibah. Proses hibah ini dilakukan sebagai bentuk kasih sayang orang tua kepada anaknya dan demi kelangsungan hidup anaknya, dengan persetujuan dari saudarasaudara kandung penerima hibah. Hibah dilakukan tanpa mengurangi hak penerima hibah sebagai ahli waris dari pemberi hibah. Segala proses hibah biayanya ditanggung oleh penerima hibah.

Practice field of the work used in the office of Notary and PPAT who is handling the process of gift up land and building from old human to young bladder and the process must be to decrease of the income tax. Process of the gift from parent to young bladder is treated differently to other regular, because is has been founded in Law 17 of 2000 Article 4 paragraph (3) a on the income tax, there are exception to the tax given to the grantor. To gift process that would otherwise be taxed at 5% and gift parents to biological children still receive a rebate of 2.5% again. Gift process is done by checking the certificate to the land office, payments to grantees BPHTB then validated, application for tax exemption for the grantor, gift deed by PPAT, transfer of rights for the gift. The gift process is done as a form of affection of parents to their young and their young for the sake of survival, with the approval of siblings grantee. Gift made without prejudice to the rights grantees as heirs of the grantor. All costs are covered by the grant beneficiary.

Kata Kunci : tanah, hibah, pajak, penerima hibah, objek hibah


    Tidak tersedia file untuk ditampilkan ke publik.