Laporkan Masalah

PEMBATALAN SERTIFIKAT HAK ATAS TANAH BERDASARKAN PUTUSAN PENGADILAN (STUDI KASUS: PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NO.1056K/PDT/1999)

Deasy Widya Sari, Prof. Dr. Sudjito, S.H., M.Si.

2013 | Tesis | S2 Magister Kenotariatan

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dasar pertimbangan hakim memutus pembatalan sertipikat hak atas tanah dalam putusan Mahkamah Agung No 1056K/Pdt/1999, bagaimanakah prosedur terhadap pembatalan sertipikat hak atas tanah yang telah dibatalkan oleh pengadilan dan mengkaji perlindungan hukum terhadap pihak ketiga yang terkait sengketa berdasarkan putusan Mahkamah Agung No 1056K/Pdt/1999. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang bersifat preskriftif. Penelitian hukum jenis ini dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier yang berkaitan dengan obyek penelitian. Bahan-bahan hukum tersebut akan dianalisis untuk memberikan preskripsi atau penilaian mengenai benar atau salah atau seyogyanya menurut hukum terhadap fakta atau peristiwa hukum dari hasil penelitian. Analisis dalam penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode kualitatif dan diolah secara deduktif. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dihasilkan simpulan, pertama putusan Mahkamah Agung No 1056K/Pdt/1999 yang membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Yogyakarta sudah sesuai dengan judex juris berdasarkan analisa yang dilakukan serta sudah tepat dengan sistem pendaftaran tanah di Indonesia yang menganut sistem publikasi negatif bertendensi positif. Kedua, prosedur pembatalan sertifikat hak atas tanah tidak dapat serta merta dilakukan meski telah keluar putusan in kracht dari pengadilan tinggi karena harus tunduk pada ketentuan yang ditetapkan oleh Kantor Pertanahan. Ketiga, sertifikat hak milik merupakan alat bukti yang kuat dan kepemilikannya dilindungi oleh UUPA namun demikian jika kepemilikannya melebihi haknya (asas nemo plus juris) membawa konsekuensi batal demi hukum hak tersebut. Ketiga, para pihak yang terkait dengan obyek sengketa dapat mengajukan gugatan ganti rugi terhadap akibat hukum yang ditimbulkan berdasarkan pada putusanMahkamah Agung No 1056K/Pdt/1999

-

Kata Kunci : Pembatalan Sertifikat, Hak Atas Tanah, Putusan Pengadilan


    Tidak tersedia file untuk ditampilkan ke publik.