Laporkan Masalah

PELUANG NOTARIS SEBAGAI PEJABAT PUBLIK UNTUK MELAKUKAN PERAN PENYELENGGARA SERTIFIKASI ELEKTRONIK (CERTIFICATION AUTHORITY ) DALAM TRANSAKSI ELEKTRONIK DI INDONESIA

Alfatika Aunuriella Dini, Prof. Dr. Marsudi Triatmodjo, S.H., LL.M.

2013 | Tesis | S2 Magister Kenotariatan

Penyelenggara Sertifikasi Elektronik atau sering disebut Certification Authority (CA) milik pemerintah di Indonesia saat ini baru ada satu dan belum berjalan secara efektif. Para pelaku transaksi elektronik menggunakan jasa CA luar negeri sebagai alternatif. Tujuan penelitian ini adalah untuk mencari peluang notaris dalam melakukan kewenangan CA maupun membantu CA dalam penerbitan Sertifikat Elektronik. Pokok permasalahan lain yang dibahas dalam penelitian ini adalah mengenai kemungkinan apa sajakah yang bisa diterapkan notaris dalam pemberian jasa melalui pemanfaatan teknologi informasi yang berkembang saat ini hal ini diteliti untuk mencari tahu sejauh apa kesiapan notaris apabila memang ditemukan peluang untuk melaksanakan kewenangan CA. Penulisan ini menggunakan metode yuridis normatif yang didukung dengan penelitian empiris, meskipun penelitian ini adalah yuridis normatif namun untuk mendukung data sekunder menjawab permasalahan dalam penelitian maka penelitian lapangan dilakukan untuk mendapatkan data primer yang mendukung. Seluruh data yang terkumpul dianalisa dengan metode kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa para notaris memang memiliki peluang untuk membantu menerbitkan sertifikat digital yaitu sebagai Registration Authority dalam sebuah CA, dan mungkin sekali untuk melakukan seluruh kewenangan CA apabila syarat menjadi CA tidak harus badan hukum, serta hasil menunjukkan bahwa notaris Indonesia sudah memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi dalam memberikan pelayanan dan sudah menjadi suatu sistem seperti email, videokonferensi, dan pendaftaran badan hukum online melalui SABH, sehingga dengan adanya peluang tersebut maka notaris dapat mengembangkan pemberian jasa dalam transaksi elektronik

Digital Certificate is a tool that can be used as a proof for electronic transaction users, which include electronic signature and identity that show the status of legal subjects in electronic transaction. It is issued by certification Authority (Penyelenggara Sertifikasi Elektronik). There is only one Certification Authority owned by Indonesian government so far and is currently not in effect. Electronic transactions users have been using International CA as an alternative. This research is proposed to seek for opportunity in which Public Notary implementing CA authority as well as helping CA in issuing digital certificate. Other objective in this research is to find opportunities that can be applied by Public Notary in giving services through the utilization of Information Technology and Communication nowadays. This objective is studied to look for the extent to which Notary has become prepared if there really is an opportunity to perform CA competency. This research is a normative research that is supported with empirical research. Although this research is normative research, but, to support secondary data functioning to confirm facts associated with research objectives, a field research was needed to obtain primary data, then the collected data are analyzed by qualitative method. The results of this research indicate that Public Notary has the opportunity to perform CA competency in issuing digital certificate as a Registration Authority, and it is likely to become CA if the government opt out or change the constitution in which stated that CA has to be a corporation. The other result shows that Indonesian Public Notaries have been utilizing Information Technology and Communication and it has become a system in giving notary services such as e-mail, video conference, and online registration of legal entity through Sistem Administrasi Badan Hukum, with the result that shows both facts, it is concluded that Indonesian Public Notary is likely to develop its services in electronic transactions.

Kata Kunci : Sertifikat Elektronik, Certification Authority, Registration Authority, Notaris, Transaksi Elektronik.


    Tidak tersedia file untuk ditampilkan ke publik.