Laporkan Masalah

IMPLEMENTASI HONORARIUM NOTARIS BERDASARKAN PASAL 36 UNDANG-UNDANG NOMOR 30 TAHUN 2004 TENTANG JABATAN NOTARIS DI KABUPATEN SLEMAN.

Aulia Adhi Khusna, Dr. Sutanto, SH.,MS.

2013 | Tesis | S2 Magister Kenotariatan

Penelitian ini membahas tentang implementasi honorarium Notaris di Kabupaten Sleman, hal ini bertujuan untuk mengetahui penentuan honor, pengawasan dan sanksi bagi Notaris apabila tidak melaksanakan ketentuan dalam Undang-undang. Penelitian ini adalah penelitian yuridis empiris. Penelitian ini menggunakan data primer yang secara teknis diperoleh wawancara dengan beberapa Majelis Pengawas Daerah sebagai narasumber dan Notaris sebagai responden di Kabupaten Sleman. Sedangkan data sekunder diperoleh dengan penelusuran terhadap bahanbahan kepustakaan. Penelitian ini menggunakan metode analisis data deskriptis analitis dan teknik pengambilan sampel menggunakan teknik purpose sampling atau judgemental sampling. Dasar dalam penentuan besarnya honorarium Notaris adalah Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Peraturan Jabatan Notaris Pasal 36 angka 1 sampai dengan 4, selain berdasarkan UUJN, ini juga didasarkan pada Kode Etik Notaris Pasal 3 ayat 13 tentang kewajiban Notaris, yaitu Notaris berkewajiban melaksanakan dan mematuhi semua ketentuan tentang honoranium yang ditetapkan oleh perkumpulan. Pelaksanaan honorarium secara umum itu relatif, di Sleman sendiri sudah pasti sesuai dengan UUJN. Dalam Pasal 1 angka 6 disebutkan bahwa Majelis Pengawas adalah suatu badan yang mempunyai kewenangan dan kewajiban untuk melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap Notaris. Kaitannya pelanggaran yang dilakukan oleh Notaris terhadap etika profesi yang telah dibukukan atau peraturan-peraturan yang telah disusun secara tertulis dan mengikat serta wajib oleh segenap anggota kelompok profesi untuk ditaati dan dapat dikenakan sanksi bagi yang melanggar ketentuan tersebut.

This research discusses the implementation of Notary honorarium in Sleman District, this is aim to discover the determination of honorarium, supervision and sanction for the Notary if he does not implement the provision in legislation. This research is a juridical empirical research. This research used primary data and which technically derived from interviews with several members of Regional Supervisory Council as the sources and Notaries as respondents in Sleman District. While the secondary data derived by searching for the literature materials. This research used analytic descriptive data analysis method and sampling technique using purpose sampling or judgemental sampling technique. The basis in determining the amount of Notary honorarium is Legislation Number 30 Year 2004 concerning Notary Office Regulation Article 36 number 1 until 4, besides based on UUJN, this term also based on Notary Ethic Code Article 3 Subsection 13 concerning Notary obligation, to wit, the Notary is obliged to carry out and obey all provision concerning honorarium that has been set by the association. The honorarium implementation is publicly relative, in Sleman itself is definitely based on UUJN. In Article 1 number 6 stated that the Supervisory Council is an agency that has the authorization and the obligation to implement the development and the supervisory on Notaries. In related with the violation performed by the Notary toward profession ethic that has been booked or the regulation that has been set in written and binding and must be obeyed by all members of profession association and can be charged sanctions for anyone who violating the provision.

Kata Kunci : Implementasi, Honorarium, Notaris


    Tidak tersedia file untuk ditampilkan ke publik.