JUAL BELI HAK ATAS TANAH BEKAS LAHAN TRANSMIGRASI DI KECAMATAN KARANG BINTANG KABUPATEN TANAH BUMBU PROVINSI KALIMANTAN SELATAN
Abdul Haris Nasir, Prof. Dr. Sudjito, S.H., M.Si.,
2013 | Tesis | S2 Magister KenotariatanTujuan dari Penelitian ini adalah untuk mengetahui keabsahan jual beli di bawah tangan terhadap tanah bekas lahan transmigrasi di Kecamatan Karang Bintang, Kabupaten Tanah Bumbu, Provinsi Kalimantan Selatan dan mengetahui pelaksanaan pendaftaran peralihan hak milik atas tanah tanpa adanya akta jual beli di hadapan PPAT disebabkan pihak penjual sudah tidak diketahui tempat tinggalnya. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis empiris karena data yang dipergunakan adalah data primer dan data sekunder. Data primer diperoleh dengan cara mewawancarai responden dan narasumber. Responden adalah 30 (tiga puluh) orang mantan transmigran dan/atau pihak ketiga yang membeli hak atas tanah bekas lahan transmigrasi di lokasi penelitian. Narasumber adalah Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tanah Bumbu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Tanah Bumbu, Camat Karang Bintang dan 3 (tiga) Kepala Desa di lokasi penelitian tersebut. Sedangkan data sekunder diperoleh dengan cara studi kepustakaan untuk memperoleh bahan hukum. Data disusun secara sistematis dan selanjutnya dianalisa secara kualitatif. Data tersebut kemudian dianalisa secara interpretatif dengan menggunakan teori atau hukum positif. Kemudian secara induktif ditarik kesimpulan untuk menjawab permasalahan yang diteliti. Hasil penelitian menunjukkan bahwa jual beli hak atas tanah bekas lahan transmigrasi di lokasi penelitian dilakukan tidak di hadapan PPAT. Praktik jual beli yang dilakukan ada secara tertulis yang ditandatangani oleh para pihak, saksisaksi dan diketahui oleh Kepala Desa setempat tetapi tidak di hadapan PPAT dan ada secara lisan dengan hanya menggunakan kuitansi sebagai tanda terima pembayaran harga jual belinya. Dengan kata lain jual beli yang dilakukan adalah di bawah tangan. Jual beli hak atas tanah yang dilakukan di bawah tangan menurut hukum adat adalah sah karena memenuhi syarat terang dan tunai. Jual beli hak atas tanah yang tidak dilakukan di hadapan PPAT berakibat tidak dapat didaftarkan peralihan hak atas tanahnya dari penjual kepada pembeli sebagaimana disyaratkan dalam Pasal 37 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
This research is aimed at knowing the legalities of unnotarized sales and purchases of former transmigration land titles in Karang Bintang Subdistrict, Tanah Bumbu District, Kalimantan Selatan Province and knowing the execution of the registration of land title transfer without any sale and purchase certificates made before PPAT (conveyancers) since the sellers’ domiciles are no longer known. This research employs juridical and empirical approaches since the data used includes both primary data and secondary data. The primary data were collected by interviews with respondents and informants. The respondents are 30 (thirty) former transmigrants and/or third parties who purchased former transmigration land titles in the research location. The informants are the Head of the Land Office of Tanah Bumbu District, the Head of the Manpower and Transmigration Office of Tanah Bumbu District, the Head of Karang Bintang Subdistrict, and 3 (three) village heads in the research location. The secondary data were collected by library research to gather legal material. The research data were organized systematically and analyzed qualitatively. The data were analyzed interpretatively by employing theories or applicable laws. Finally, inductive, conclusions were drawn to answer the problemresearch. The research results show that the sales and purchases of former transmigration land titles in the research location were not made before PPAT. Some of the sales and purchases were made in writing, which were signed by the concerned parties, witnesses, and village heads, but not before PPAT. Others were made verbally by only using receipts as proof of receipt of the payments for the transaction prices. In other words, the sales and purchases were unnotarized. According to the relevant adat law, the unnotarized sales and purchases of land titles are legitimatesince they satisfy two requirements, i.e. expressly and in cash. However, the sales and purchases of land titles, which were not made before PPAT result in the land title transfers from the sellers to the buyers are not able to be registered as required by Article 37 (1) of Government Regulation Number 24 of 1997 concerning Land Registration.
Kata Kunci : Jual Beli Hak Atas Tanah, Di Bawah Tangan, Pendaftaran Tanah.