KASUS PRIVATISASI PENGELOLAAN AIR MINUM DI PDAM KOTA MAKASSAR; Dari Investasi Ke Komodifikasi
SYAHARUDDIN IDRIS, Dr. Nur Rachmat Yuliantoro, MA (IR)
2013 | Tesis | S2 Ilmu Politik/Hubungan InternasionalPenelitian ini menjelaskan mengenai bagaimana skema kebijakan privatisasi dan rencana investasi di PDAM Kota Makassar berikut pengaruhnya terhadap terjadinya komodifikasi air di PDAM Kota Makassar. Dua konsep utama dalam tulisan ini, yaitu investasi dan komodifikasi, akan dijelaskan dengan mengurai perdebatan teoritis mengenai privatisasi sektor air minum itu sendiri. Secara umum perdebatan mengenai privatisasi sektor air minum berangkat dari dua perspektif yang saling bertentangan. Satu perspektif memandang air minum sebagai barang yang di dalam dirinya melekat nilai ekonomi dan hak individu untuk menguasainya, sedangkan yang lainnya memandang air sebagai barang publik yang harus dikelola masyarakat kolektif untuk kepentingan bersama. PDAM Kota Makassar meyakini perspektif pertama sehingga menganggap kebijakan privatisasi sebagai langkah paling tepat untuk mengembangkan kapasitas PDAM dan memperluas jangkauan pelayanannya. Tujuan pengembangan kapasitas produksi dan perluasan jangkauan pelayanan inilah yang menjadi argumen PDAM untuk melibatkan modal dari investasi, khususnya investasi asing. Dorongan untuk mewujudkan tujuan tersebut kemudian kemudian lebih jelas dengan mengidentifikasi tiga hal, yaitu desakan struktural dari Pemerintah Indonesia dan lembaga keuangan internasional, kebutuhan pengembangan PDAM Kota Makassar untuk menambah kapasitas produksi sebesar 2.500 liter/detik dalam jangka waktu 15 tahun, dan skema ROUT kebijakan privatisasi sebagai langkah jangka pendek untuk membangun citra sehat PDAM sehingga menarik minat investor asing yang kemudian datang melalui N.V. Waterleiding Maatschappij Drenthe dan Moya Asia Limited. Namun di dalam proses menarik investasi tersebut, PDAM justru menerapkan berbagai kebijakan yang justru kontraproduktif dengan tujuan privatisasi sekaligus poin kritik utama dari perspektif kedua, yaitu komodifikasi air minum. Komodifikasi air minum di PDAM Kota Makassar diterapkan melalui tiga kebijakan. Pertama, dengan mencitrakan trend laba positif dengan kebijakan merubah fungsi atau nilai air dari barang publik menjadi barang ekonomi dan menaikkan harga (tarif) air yang tinggi. Kedua, mengurangi campur tangan pemerintah dalam struktur PDAM untuk menghilangkan kontrol publik terhadap mekanisme kerja PDAM. Dan ketiga, dengan restrukturisasi utang kepada pemerintah melalui PMK 120/2008.
This research explains the privatization policy scheme and investment plan of PDAM Kota Makassar and its implication to water commodification. Using two concepts, investment and commodification, this research explores the theoretical debates over water privatization. Generally, those debates are classified by two contrary mainstream paradigms. First, paradigms argue that drinking water have an economic value and legally owned by individual or private institution who doing some efforts to add its value. Second, the contra paradigm arguing that water is publicly needed by people and must be managed by the collective community for collective interest. PDAM Kota Makassar believes in the first paradigm that privatization is the most rational policy to develop PDAM capacity and expand its services. These purposes become PDAM argument to participate capital from private investment, especially foreign direct investment. Motivation to reach those purposes is more clearly by identifying three aspects. The first is structural political pressures from The Government of Indonesia and the international monetary institutions. The second is the PDAM interest to develop its production capacity by 2.500 litters/second addition capacity in 15 years. The three is the ROUT privatization scheme as stepping stone to attract foreign or multinational investors by creating well institutional image. The investors, then, come through N.V. Waterleiding Maatschappij Drenthe and Moya Asia Limited. But, in process to attract the investment, PDAM contrary implement some contra-productive policies to privatization purposes. These policies are also the critical point of the second paradigm, water commodification. The commodification implement in PDAM Kota Makassar by three policies. First, creating positive profit trend implement by changing the function or value of water from public goods to economic goods and increase the water prices (tariffs). The Second, is decreasing the government intervention on PDAM structure for loosing the public control to PDAM working mechanism. And the last is proposing debt restructurization to Indonesian Government by PMK 120/2008.
Kata Kunci : Privatisasi Air, Investasi, Investasi Asing, Komodifikasi Air, Distribusi Air, PDAM, Makassar.