TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PENGANGKATAN ANAK BERDASARKAN PENETAPAN PENGADILAN NEGERI BLORA SETELAH DIKELUARKANNYA UNDANG-UNDANG NOMOR 3 TAHUN 2006 TENTANG PERADILAN AGAMA
INGGIL KATRIBAWANI, Prof. Dr. Abdul Ghofur Anshori, S.H., M.H.,
2013 | Tesis | S2 Magister KenotariatanTujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui kewenangan Pengadilan Negeri dalam mengadili permohonan pengangkatan anak yang diajukan oleh pemohon beragama Islam setelah diundangkannya UU No. 3 Tahun 2006 dan untuk mengetahui dasar pertimbangan hakim sebagai dasar dikabulkannya penetapan pengangkatan anak di Pengadilan Negeri setelah diundangkannya UU No. 3 Tahun 2006 tentang Peradilan Agama. Penelitian mengenai “Tinjauan Yuridis Terhadap Pengangkatan Anak Berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Blora Setelah Dikeluarkannya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Peradilan Agama†adalah penelitian yuridis normatif yaitu penelitian dengan menggunakan bahan hukum berupa dokumen, keputusan termasuk peraturan perundang-undangan. Hasil penelitian ini kemudian disajikan dalam bentuk laporan yang bersifat deskriptif analisis. Deskriptif maksudnya adalah dengan penelitian ini diperoleh suatu gambaran yang bersifat menyeluruh dan sistematis mengenai asas hukum, kaedah hukum, dan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pengangkatan anak atau adopsi. Bersifat analitis karena hasil penelitian ini akan dilakukan analisis terhadap berbagai aspek hukum untuk menjawab permasalahan penelitian. Berdasarkan penelitian diperoleh hasil bahwa : (1) SEMA No. 2 Tahun 1979 tentang Pengangkatan Anak, SEMA No. 6 Tahun 1983 SEMA No. 4 tahun 1989 tentang pengangkatan Anak, SEMA No. 3 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Anak dan Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Pengadilan Dalam Empat Lingkungan Peradilan, Pengadilan Negeri masih mengadili permohonan pengangkatan anak yang diajukan oleh pemohon beragama Islam. (2) Dasar pertimbangan Hakim dalam menetapkan pengangkatan anak adalah pertimbangan yuridis meliputi : UU No. 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan anak dan UU No. 23 Tahun 2003 tentang Perlindungan Anak serta pertimbangan sosiologis meliputi : alat bukti yang diajukan pemohon baik berupa dokumen maupun keterangan saksi, dilakukan untuk kepentingan dan kesejahteraan anak, adanya jaminan masa depan, dan adanya jaminan status hukum sebagai anak angkat.
The purpose of the research are to recognize the authority of District Court in prosecuting the plea concerning the removal of a child proposed by Islamic pleader following the validity of Law No. 3, 2006, as well as judge’s consideration as the basic to approve a removal of a child case in District Court following the validity of the Law No. 3, 2006. The research concerning juridical review on removal of a child based on District Court Blora determination following the release of Law No. 3, 2006 is an juridical normative, that is a research using juridical law or norms product like legislation. To explain these, the researcher uses qualitative-descriptive method, which describes factual situation and condition happening amongst society, and then relate them with the valid law rules and correlate them with research substance. To collect primary and secondary data, some field and literature researches have been conducted. The results of this research are: (1) ) SEMA No. 2, 1979 about adoption, SEMA No. 6, 1983 SEMA No. 4, 1989, SEMA No. 3 Tahun 2005 about adoption, as has been arranged in the Guidance of Court tasks and administration in four environment justice court, then District Court still prosecute such cases. (2) Judge’s basic consideration regarding removal of a child determination is juridical consideration includes : Law No. 4, 1979 concerning children welfare and Law No. 23, 2003, concerning children protection and sociological consideration includes: proof device proposed by the pleader,either in the form of document or witness’ information which is conducted for the sake of the child’s interest and protection, as well as the guarantee concerning the future and legal status as a foster child.
Kata Kunci : Pengangkatan anak, Pengadilan Negeri, UU No. 3 Tahun 2006.