PERPANJANGAN HAK GUNA BANGUNAN YANG MASIH TERKAIT HAK TANGGUNGAN ( STUDI KASUS PT. BANK PEMBANGUNAN DAERAH SUMATERA BARAT CABANG KOTA PEKAN BARU)
Yulita Anggraini Indah, Prof. DR. Nurhasan Ismail, SH., M.Si,
2012 | Tesis | S2 Magister KenotariatanPenelitian ini bertujuan untuk Untuk mengetahui dan memahami proses perpanjangan Hak Guna yang masih terikat hak tanggungan di Bank dan untuk mengetahui, memahami dan menganalisis akibat hukum hak guna bangunan telah berakhir haknya namun masih menjadi jaminan di bank. Penelitian ini bersifat deskriptif, yaitu untuk memperoleh gambaran secara objektif suatu keadaan tertentu dalam hal perpanjangan sertipikat hak guna bangunan yang masih terikat hak tanggungan dan metode yang digunakan adalah yuridis sosiologis yaitu penelitian dilakukan terhadap permasalahan dengan melihat dari segi peraturan perundang-undangan yang berlaku dan dihubungkan dengan fakta-fakta yang ditemukan di lapangan. Penelitian ini merupakan kegiatan pencarian data primer dan data sekunder yang memakai bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah dengan menggunakan metode kualitatif dengan cara menginventarisir, menyusunnya secara sistematis serta kemudian menginterpretasikannya, menghubungkannya satu sama lain, dikaitkan dengan permasalahan yang diteliti dengan melihat peraturan undang-undangan, setelah itu dirumuskan dalam bentuk uraian dan akhirnya ditarik suatu kesimpulan sebagai jawaban terhadap permasalahan-permasalahan Penelitian lapangan ditujukan kepada Pejabat PT. Bank Pembangunan Daerah Sumatera Barat Cabang Kota Pekanbaru, Pejabat Kantor Badan Pertanahan Kota Pekanbaru dan Notaris/PPAT. Dari penelitian ini dapat diketahui bahwa sebelum jangka waktu Hak Guna Bangunan berakhir haknya sudah diperpanjang, maka Hak Tanggungannya tidak sempat hapus, sehingga tetap membebani Hak Guna Bangunan yang diperpanjang tersebut, sedangkan pada pembaharuan Hak Guna Bangunan, hak semula hapus dan diikuti dengan kemudian diberikan kepada pemilik yang sama dengan hak yang baru. menyebabkan tidak terpenuhinya asas specialitas yang harus dipenuhi dalam pembebanan Hak Tanggungan dan akibat hukum apabila Hak Guna Bangunan obyek Hak Tanggungan berakhir mengakibatkan hapusnya Hak Tanggungan.
This study aims to To know and understand the process of extension of Right of that is still bound in the Bank's mortgage and to know, understand and analyze the result of legal right to build over his right but still be in the bank guarantee. This study is descriptive, ie to obtain an objective overview of a particular situation in terms of certificate of right to build an extension that is still tied mortgage and the method used is the juridical sociological research is done on the problem by looking in terms of legislation in force and is connected with the facts found in the field. This study is a data search activities of primary and secondary data using primary legal materials, legal materials secondary and tertiary legal materials. Analysis of the data used in this study is to use qualitative methods in a way inventory, arrange them systematically, and then interpret them, relate to one another, linked to the problems studied by looking at the rules of laws, after it was formulated in the form of a description and finally withdrawn conclusions in response to the issues addressed to the Field Research Officer PT. Regional Development Bank of West Sumatra city of Pekanbaru Branch, Office of Land Agency officials Pekanbaru and Notary / PPAT. From this research it is known that prior Right to Build period ended right has been extended, then the dependents do not have time right to delete, so it remains a burden Right to Build an extended, while the renewal of Right to Build, delete the original rights and followed by later given to the The same owners with new rights. cause the non-fulfillment of the principles that must be met in specialitas Mortgage loading and effect of law if the Right to Build object Mortgage Mortgage ending resulted in abolition.
Kata Kunci : Hak Guna Bangunan, Hak Tanggungan