Laporkan Masalah

PELUNASAN PEMBAYARAN PEMBELIAN BARANG TIDAK BERGERAK DALAM LELANG EKSEKUSI HAK TANGGUNGAN MELALUI KREDIT PEMILIKAN RUMAH

FEBRI LIANY, Dwi Haryati, S.H., M.H.

2012 | Tesis | S2 Magister Kenotariatan

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan pembayaran pembelian barang tidak bergerak dalam lelang eksekusi Hak Tanggungan melalui kredit kepemilikan rumah dan untuk mengetahui perlindungan hukum bagi bank sebagai kreditur dalam pembiayaan pembayaran harga lelang eksekusi Hak Tanggungan melalui kredit kepemilikan rumah. Penelitian ini menggunakan pendekatan empiris yaitu penelitian yang menitikberatkan pada pemelitian di lapangan untuk memperoleh data primer. Jenis penelitian terdiri dari penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Cara pengumpulan data dilakukan dengan penelurusran kepustakaan dan penelitian lapangan. Penelusuran kepustakaan dilakukan dengan cara mempelajari dan mengumpulkan bahan hukum sebagai data sekunder dan bahan hukum tersier. Penelitian lapangan dilakukan untuk memperoleh data primer, yaitu data yang diperoleh secara langsung melalui wawancara dengan responden dan narasumber. Setelah data terkumpul kemudian data dianalisis dengan analisis kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: 1. Pelaksanaan pemberian kredit dalam rangka pelunasan pembayaran harga lelang barang tetap pada lelang eksekusi Hak Tanggungan mempunyai proses yang sedikit berbeda dengan proses pemberian kredit pada umumnya. Perbedaan terletak pada proses balik nama dan pembebanan Hak Tanggungan. Jika jual beli menggunakan akta jual beli maka pendaftaran balik nama langsung dilakukan. proses balik nama melalui Risalah Lelang Eksekusi Hak Tanggungan lebih lama, karena ada proses tambahan, yaitu pendaftaran surat roya dari kreditur lama. Balik nama sertifikat tanah dilakukan setelah surat roya diberikan dan Hak tanggungan atas sertifikat tanah tersebut dihapus/dicoret. 2. Letak perlindungan hukum terhadap bank sebagai kreditur dalam pembayaran harga lelang ada pada kedudukan bank sebagai kreditur pereferen. kedudukan bank sebagai kreditur preferen silakukan dengan membuat SKMHT terlabih dahulu, karena balik nama sertifikat masih dalam proses, sehingga pembebanan Hak Tanggungan belum dapat dilaksanakan. Setelah balik nama selesai maka pembebanan Hak Tanggungan terhadap sertifikat objek jaminan dilakukan.

-

Kata Kunci : Pelunasan pembayaran barang tidak bergerak, lelang eksekusi hak tanggungan, kredit pemilikan rumah


    Tidak tersedia file untuk ditampilkan ke publik.