Laporkan Masalah

STRATEGI DINAS PENDAPATAN, PENGELOLAAN KEUANGAN, DAN ASET (DPPKA) UNTUK MENINGKATKAN PENERIMAAN PAJAK REKLAME DI KOTA SURAKARTA

Muhammad Nasrullah, Drs., Ibu Dr. Nunuk Dwi Retnandari

2012 | Tesis | S2 Magister Adm. Publik

Kota Surakarta adalah salah satu wilayah di Indonesia dengan tingkat ketergantungan kepada Pajak Daerah yang cukup tinggi untuk melaksanakan pembangunannya. Terbitnya Undang-undang No. 28 Tahun 2009 memberikan peluang kepada Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPPKA) Kota Surakarta untuk meningkatkan pendapatan terutama dari sektor Pajak Reklame yang sesuai dengan karakteristik Kota Surakarta sebagai Kota jasa. Namun dalam proses pelaksanaannya pencitraan kota justru membatasi bahkan menghapus titik-titik reklame yang potensial, sehingga diperlukan strategi untuk tetap meningkatkan pajak reklame. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui strategi DPPKA Kotam Surakarta untuk meningkatkan pajak reklame. Metode penelitian ini adalah kualitatif dengan pendekatan deskriptif yang didasarkan pada data. Informasi diperoleh melalui: observasi, dokumen, wawancara mendalam, dan focus group discussion dengan menggunakan teknik analisis SWOT dengan menganalisis faktor–faktor internal DPPKA yaitu kekuatan (strength) kualitas sumber daya manusia, alokasi anggaran dari APBD, dan sarana dan prasarana yang memadai. Kelemahan (weakness) kuantitas sumberdaya manusia, pengawasan, dan ringannya sanksi. Peluang (opportunities) suasana politik yang kondusif, jumlah wajib pajak yang meningkat, dan pergerakan sektor perekonomian. Ancaman (treath) tingkat kesadaran wajib pajak, pencitraan kota, dan perubahan tarif. Isu strategisnya adalah: DPPKA meningkatkan pajak reklam melalui pendataan, penggunaan sarana dan prasarana, terbatasnya sumberdaya aparatur, teknologi informasi masih konvensional, belum ada Peraturan Walikota tentang pajak reklame, kemampuan aparatur, pengawasan dan sanksi, dan koordinasi antara SKPD. Strateginya adalah: optimalisasi penggunaan sarana dan prasarana, meningkatkan penerimaan pajak reklame melalui pendataan, optimalisasi sumberdaya aparatur, optimalisasi teknologi informasi dalam pengelolaan reklame, penyusunan Peraturan Walikota Surakarta tentang Pajak Reklame dengan stakeholders, meningkatkan pengawasan dan mempertegas sanksi, meningkatkan kemampuan aparatur dalam penguasaan pajak khususnya reklame, koordinasi intensif antar SKPD dalam mengoptimalkan penerimaan pajak reklame.

Surakarta is one of the regions in Indonesia with a dependency on the Local Tax rate is high enough in implementing its development. Publication of Law No. 28 Year 2009 provides an opportunity to Surakarta Revenue Service, Financial Management, and Assets (DPPKA) to increase revenue mainly from Advertising Tax sectors in accordance with the characteristics of Surakarta as a services the City. But in the implementation city branding instead to limit and even to remove the points of potential advertising, so we need a strategy to increase the advertising tax. The purpose of this study to find strategies to increase the advertising tax on DPPKA Surakarta. This research method is qualitative descriptive with approach based on the data. Information obtained through: observation, documents, in-depth interviews and focus group discussion using SWOT analysis techniques to analyze the internal factors on DPPKA: The strength are the quality of human resources, budget allocations from the budget, and adequate facilities and infrastructure. The weakness are quantity of human resources, supervision, and the severity of sanctions. The opportunity a conducive political atmosphere, the number of taxpayers increased, and the movement of the economic sector. The Threats are level of awareness of taxpayers, city branding, and changes in rate. Strategic issues are: DPPKA advertising tax increase through the data collection, optimization of the use of facilities and infrastructure, limited personnel resources, information technology is conventional, the lack of Mayor Regulations on tax advertising, ability of personnel, supervision and sanctions, coordination between SKPD. The strategy are: optimizing the use of facilities and infrastructure, increase tax revenue through advertising data collection, optimization of personnel resources, the optimization of information technology in the management of advertising, preparation of Surakarta Mayor Regulation on Advertising Tax with stakeholders, increase supervision and reinforce the sanctions, improving the ability of the apparatus in the mastery of especially tax advertising, intensive coordination between SKPD in optimizing the advertising tax revenue.

Kata Kunci : Strategi, Pajak Reklame.


    Tidak tersedia file untuk ditampilkan ke publik.