Laporkan Masalah

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP NASABAH DEBITUR PT BANK HARAPAN SANTOSA (DALAM LIKUIDASI) DALAM PENGURUSAN PIUTANG NEGARA OLEH KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG SERPONG

Sri Handayani, SH, Drs. Paripurna P. Sugarda, S.H., M.Hum. ,LL.M.

2012 | Tesis | S2 Magister Hukum

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui ketentuan dalam Pengurusan Piutang Negara dalam melindungi kepentingan nasabah debitur PT Bank Harapan Santosa (DL) yang telah melunasi kewajibannya. Mengetahui pertanggungjawaban pengembang Perumahan Bumi Indah terhadap nasabah debitur PT Bank Harapan Santosa (DL) yang telah melunasi hutangnya. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif. Penelitian yuridis normatif, yaitu penelitian dengan menerangkan ketentuan-ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, dihubungkan dengan kenyataan yang ada di lapangan, kemudian dianalisis dengan membandingkan antara tuntutan nilainilai ideal yang ada dalam peraturan perundang-undangan dengan kenyataan yang ada di lapangan. Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data primer dan data sekunder. Data primer yang diperoleh melalui penelitian lapangan dengan menggunakan alat pengumpul data berupa pedoman wawancara. Data sekunder diperoleh melalui penelitian kepustakaan dengan menggunakan alat berupa studi dokumen. Data yang diperoleh dari penelitian dianalisa secara kualitatif dengan menggunakan pendekatan hukum normatif. Mengenai laporan hasil penelitian bersifat deskriptif kualitatif. Berdasarkan penelitian, diperoleh hasil bahwa perlindungan hukum terhadap nasabah debitur PT Bank Harapan Santosa dilakukan dengan melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 128/PMK.06/2007 tentang Pengurusan Piutang Negara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 88/PMK.06/2009 dengan memberikan keringanan jangka waktu penyelesaian hutang lebih dari 1 tahun bagi debitur yang tidak mampu, Melakukan koordinasi dengan Penyerah Piutang (Kreditur) yang dalam hal ini adalah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara dan Kejaksaan untuk mengklarifikasi pemblokiran jaminan. Melakukan koordinasi menyeluruh dengan berbagai pihak terkait (KPP Kosambi, BPN, Pengembang dan Notaris yang ditunjuk). Pertanggungjawaban pengembang Perumahan Bumi Indah terhadap nasabah debitur PT. Bank Harapan Santosa (DL) yang telah melakukan kewajibannya adalah Membuat akte jual beli rumah dan tanah kepada konsumen (nasabah debitur) melalui Notaris/PPAT yang ditunjuk Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, Kementerian Keuangan, Melakukan pemecahan sertifikat sesuai dengan objek jaminan masing-masing debitur yang telah menandatangani perjanjian kredit dengan Bank.

The research aims to provisions of the receivables management of state protects the interests of debtors PT Bank Harapan Santosa (DL) which has been meeting their obligations. To find out Bumi Indah housing developers accountable to the debtors of PT Bank Harapan Santosa (DL), which has paid off its debt. The research is a juridical normative research. The juridical normative research was the research that explained the rules in existing law, interrelated with the fact in field, then analyzed by comparing between ideal values in law regulation and the fact in the field. It uses primary data from field research through interview guideline, and secondary data from library research through document study. It applies qualitative method and legal normative approach in data analysis. It discusses the research results in qualitative descriptive reporting. The research results reveal that protection of law for debtors PT Bank Harapan Santosa done through the Minister of Finance Regulation No. 128/PMK.06/2007 about Receivable Management of the State, as amended by Regulation of the Minister of Finance Number 88/PMK.06/2009 by providing debt relief over the settlement period from 1 year to debtors who can not afford, to coordinate with the hand Receivables (creditor) which in this case is the Directorate General of State and Attorney to clarify the blocking of collateral. Coordinate extensively with various stakeholders (KPP Kosambi, BPN, Developer and designated Notary). Housing developers accountable Bumi Indah against debtors. PT. Bank Harapan Santosa (DL) who has done his duty is to build deed buying and selling houses and land to the consumers (debtors) by Notary / PPAT appointed General Directorate of State Property, Ministry of Finance, Doing solving assurance certificate in accordance with the object of each debtor that has signed a credit agreement with Bank.

Kata Kunci : Perlindungan Hukum, Nasabah Debitur, Piutang Negara


    Tidak tersedia file untuk ditampilkan ke publik.