PERJANJIAN KERJASAMA PERTAHANAN ( DCA) antara PEMERINTAH INDONESIA-SINGAPURA
RODI SUPRASODJO, Prof. DR. Yahya A. Muhaimin, MA
2012 | Tesis | S2 Ilmu Politik/Hubungan InternasionalPerjanjian Kerjasama Pertahanan (Defence Cooperations Agreement) antara pemerintah Indonesia-Singapura antara pemerintah Indonesia- Singapura ditandatangani oleh pemerintah Indonesia-Singapura pada 27 April 2007 di Istana Tampak Siring Bali. Perjanjian Kerjasama Pertahanan (Defence Cooperations Agreement) tersebut selanjutnya mengalami beberapa persoalan, diantaranya ketidak sepahaman kedua belah pihak terkait penyusunan Aturan Pelaksanaan terutama yang berkaitan dengan Pengatauran Pelaksanaan untuk Area Bravo (Alpha 2), serta keinginan yang lebih luas dari pemerintah Indonesia tentang Perjanjian Ekstradisi (Extradition Treaty) dan dan sebagai alat pemaksa untuk berunding mengenai perbatasan laut akibat reklamasi serta counter Terrorism Cooperations Agreement ditambah lagi dengan penolakan dari Parlemen Indonesia untuk tidak meratifikasi Perjanjian tersebut karena dianggap merugikan Pemerintah Indonesia. Untuk memahami persoalan tersebut, penulis menggunakan metode penelitian kualitatif yang didasarkan pada kajian perpustakaan, diskriptif analisis melalui wawancara dalam pengumpulan data. Salah satu ciri khas dari metode kualitatif adalah penekanannya pada lingkungan yang alamiah yang bermakna bahwa data diperoleh secara langsung dari tangan pertama dan konteks dan situasi subjek penelitian dipahami dan diuraikan secara luas dan jelas. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Perjanjian Kerjasama Pertahanan (Defence Cooperations Agreement) antara Indonesia-Singapura banyak merugikan kepentingan Pemerintah Indonesia dan selanjutnya diusulkan untuk direvisi dengan menambah pasal-pasal baru dalam Aturan pelaksanaan serta memisahkan Perjanjian Kerjasama Pertahanan (Defence Cooperations Agreement) dengan Perjanjian Ekstradisi.
Defence Cooperation Agreement (Defense Cooperations Agreement) between Indonesia and Singapore between Indonesia and Singapore was signed by Indonesia and Singapore on April 27, 2007 in Bali Tampaksiring Palace. Defence Cooperation Agreement (Defense Cooperations Agreement) is further amended several problems, including lack sepahaman both parties, especially the preparation of the Implementing Rules relating to Area Implementation Pengatauran Bravo (Alpha 2), as well as the broader desire of the Indonesian government about the Extradition Treaty ( Extradition Treaty) and the Counter Terrorism Cooperations Agreement coupled with the refusal of the Indonesian Parliament not to ratify the agreement as detrimental to the Government of Indonesia.………………………………………….. To understand these issues, the authors use a qualitative research method that is based on library research, descriptive analysis through interviews in data collection. One hallmark of qualitative methods is its emphasis on the natural environment which means that data obtained directly from first-hand and the context and situation are understood and described the research subject widely and clearly.………………. The results showed that the Defence Cooperation Agreement between Indonesia and Singapore much harm the interests of the Government of Indonesia and subsequently proposed to be revised by adding new provisions in the Regulations implementing and separate the Defence Cooperation Agreement (Defense Cooperations Agreement) with the Extradition Treaty and force Singapore to discuss about the border dispute
Kata Kunci : Perjanjian Kerjasama Pertahanan, Aturan Pelaksanaan, revisi